Tuesday, April 26, 2016
Transformasi Jaminan Sosial Pengelola Dana Publik
Pembangunan sosial ekonomi sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional telah menghasilkan banyak kemajuan, di antaranya telah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Setiap rakyat berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Dinamika pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantangan berikut tuntutan penanganan berbagai persoalan yang belum terpecahkan. Salah satunya adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diatur dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk dengan Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang merupakan transformasi kelembagaan PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), PT TASPEN (Persero), dan PT ASABRI (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Transformasi tersebut diikuti adanya pengalihan peserta, program, aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban. BPJS bertugas mengelola dana publik, yaitu dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta.
BAB 1
Pengertian dan Tujuan Hukum
Pengertian Hukum
Menurut Prof. Mr. LJ. van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama "Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut dengan Hukum.
Definisi tentang Hukum, kata prof. van Apeldoom, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 1, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Sedangkan Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dalam Undang-Undang ini dibentuk 2 BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Pasal 10 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS bertugas untuk:
- Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta;
- Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;
- Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;
- Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
- Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;
- Membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.
Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana
- Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya "De Aigemene begrifen van het Burgerlijk Recht". "Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya"
- Leon Duguit : "Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
- Immanuel Kant : "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".
Hukum sulit diberikan definisi yang tepat karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.
Unsur-Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana di atas, dapat diambil kesimpulan, bahwa Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Beberapa unsur-unsur hukum diatas sesuai dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengatur segala hak dan kewajiban yang dapat dilakukan dan memberikan hukuman atau sanksi yang tegas terhadap Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Direksi dan Pemberi Kerja yang melakukan pelanggaran.
Ciri-Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum maka terlebih dahulu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu:
- Adanya perintah dan larangan
- Perintah dan larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman.
Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:
Pidana pokok, yang terdiri dari:
- Pidana mati
- Pidana penjara: Seumur hidup; dan Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
- Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
- Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
- Pidana tutupan
Pidana tambahan, yang terdiri dari:
- Pencabutan hak-hak tetentu
- Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
- Pengumuman keputusan hakim.
Dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Direksi dan Pemberi Kerja yang tidak mentaati aturan juga akan dikenakan hukuman atau pidana. Berikut ini merupakan beberapa Ketentuan Pidana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu :
- Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sifat Dari Hukum
Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa, yaitu merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa setiap masyarakat agar mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
Sesuai dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menetapkan larangan atau pembatasan bagi para Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, apabila melanggar ketentuan penetapan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.
Tujuan Hukum
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum dapat berlangsung dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Berikut ini beberapa pendapat para sarjana yang membahas tentang tujuan hukum, diantaranya sebagai berikut:
PROF. SUBEKTI, S.H
Dalam buku yang berjudul "Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan," Prof.Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokokoya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Hukum menurut Prof. Subekti, S.H melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban", syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan.
Dengan demikian maka dapat kita lihat bahwa hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan "keadilan" tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan "ketertiban" atau "kepastian hukum".
Teori Etis
Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori tersebut, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Hukum harus menentukan peraturan umum dan harus menyamaratakan. Tetapi keadilan melarang menyamaratakan, keadilan menuntut agar setiap perkara harus ditimbang tersendiri.
Bentham (Teori Utilitis)
Jeremy Bentham dalam bukunya "Introduktion to the morals and legislation" berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Dan karena apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum.
Dalam hal ini, pendapat Bentham dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Tujuan Hukum Dalam Pengaturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Pasal 3 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pengaturan kegiatan Jaminan Sosial bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan, terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber hukum formal antara lain :
- Undang-Undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Jika dilihat dari sumber-sumber hukum formal, maka Undang-undang merupakan sumber hukum formal bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah :
- Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata)
- Sistematis
- Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh :
- Kepastian hukum
- Penyederhanaan hukum
- Kesatuan hukum
Contoh Kodifikasi Hukum:
Di Eropa :
- Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567
- Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
- Kitab Undang-undang Hukum sipil (1 Mei 1948)
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918).
- Kitab Undang-undang Hukum acara pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981.
Macam-Macam Pembagian Hukum
Walaupun hukum terlalu luas sehingga tidak ada definisi singkat yang meliputi segalanya, namun hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan menurut asas-pembagian, yaitu :
Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
- Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara
- Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut sumbernya, Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Hukum Undang-undang, karena tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Tertulis, Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Hukum ini dapat pula merupakan Hukum tertulis yang dikodifikasikan atau Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
- Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan), Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun ditaati seperti suatu peraturan.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut bentuknya, Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Hukum Tertulis, karena dalam Undang-Undang tersebut dicantumkan berbagai peraturan-peraturan yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
- Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut tempat berlakunya, Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Hukum Nasional yang berlaku di Negara Indonesia.
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
- Ius Contitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
- Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku dimanapun, di segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun diseluruh tempat.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut waktu berlakunya, Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Ius Contitutum atau Hukum positif yang berlaku saat ini dalam suatu masyarakat.
Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah dan larangan.
- Hukum Formal Hukum Proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara Hakim memberi putusan.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut cara mempertahankannya, Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Hukum Material, sesuai dengan aturan dan larangan yang terdapat pada Undang-Undang tersebut.
Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut sifatnya, Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Hukum yang memaksa. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut apabila ada Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dan Pemberi Kerja yang tidak mentaati aturan-aturan yang ada , maka akan dikenakan hukuman atau pidana.
Hukum Sipil dan Hukum Publik
Dari segala macam-macam hukum diatas, yang paling penting ialah Hukum Sipil dan Hukum Publik.
Hukum Sipil itu terdiri dari :
Hukum Sipil dalam arti luas terdiri dari Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Sedangkan Hukum Sipil dalam arti sempit hanya terdiri dari Hukum Perdata saja.
Hukum Publik itu terdiri dari :
- Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatanra).
- Hukum Administrasi Negara (HukumTatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),Yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
- Hukum Pidana (Hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
- Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Warga)
Menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik. Tiga kriteria di bawah ini digunakan untuk menentukan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik, yaitu:
- Cara pendiriannya atau terjadinya badan hukum itu, diadakan dengan konstruksi hukum publik, yaitu didirikan oleh penguasa (Negara) dengan Undang-undang;
- Lingkungan kerjanya, yaitu dalam melaksanakan tugasnya badan hukum tersebut pada umumnya dengan publik dan bertindak dengan kedudukan yang sama dengan publik;
- Wewenangnya, badan hukum tersebut didirikan oleh penguasa Negara dan diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan, atau peraturan yang mengikat umum
Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana
Perbedaan isinya:
- Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
- Hukum Pidana hubungan Hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
Perbedaan pelaksanaannya:
- Pelanggaran terhadap norma hukum perdata, baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
- Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum
Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum (jaksa). Perhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan
Jika dilihat dari perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana, maka Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Hukum Pidana. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut dimana pemerintah sebagai negara yang menguasai tata tertib masyarakat menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang apabila Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Direksi dan Pemberi Kerja melanggar ketentuan penetapan, maka akan dikenai hukuman atau pidana.
Referensi
- Bahan Ajar Aspek Hukum Dalam Ekonomi "Pengertian dan Tujuan Hukum" http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36 [Diakses Tanggal 22 April 2016]
- Website Resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia "Undang-Undang No.24 Tahun 2011" http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2011_24.pdf [Diakses tanggal 22 April 2016]
- Sulastomo. (2011) Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta : Kompas. [Halaman 89]
- Putri, Asih Eka. (2014) Paham BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jakarta : Friedrich-Ebert-Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia. [Halaman 7]
Subscribe to:
Posts (Atom)