Devi Sakinah Maharani

Pages

  • Home
  • BAAK Gunadarma
  • Wartawarga Gunadarma
  • Student Site Gunadarma
  • E-learning Gunadarma
  • V-Class Gunadarma

Visitors

Flag Counter

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

About Me

Unknown
View my complete profile

Followers

Powered by Blogger.

Arsip Blog

  • ▼  2017 (16)
    • ▼  December (1)
      • Etika Dalam Auditing
    • ►  November (1)
      • Perilaku Etika Dalam Bisnis dan Profesi Akuntansi
    • ►  October (1)
      • Kode Etik Profesi Akuntansi
    • ►  July (10)
      • Letter of Intent
      • English Tense Used in Business English
      • Enchanted Fish
      • Rapunzel's Story
      • Why Nation Trade
    • ►  April (1)
    • ►  January (2)
  • ►  2016 (5)
    • ►  November (1)
    • ►  June (1)
    • ►  April (1)
    • ►  March (1)
    • ►  January (1)
  • ►  2015 (132)
    • ►  December (1)
    • ►  November (1)
    • ►  October (1)
    • ►  April (55)
    • ►  February (39)
    • ►  January (35)
  • ►  2014 (32)
    • ►  December (1)
    • ►  November (12)
    • ►  October (19)

Label

  • Analisis Koperasi
  • Asus Zenfone 5
  • best friend
  • Cimin
  • e-tiket kereta api
  • Gado gado
  • Indonesia
  • Jokowi
  • Kereta Api
  • Pengantar Bisnis
  • PKTI
  • Presiden
  • Seblak Bandung
  • Sosis gulung mie
  • story of aladdin
  • topologi
  • topologi jaringan
  • Transportasi Mahasiswa
  • Tugas
  • Universitas Gunadarma
  • Xiaomi Redmi 1S

Blog Archive

  • ▼  2017 (16)
    • ▼  December (1)
      • Etika Dalam Auditing
    • ►  November (1)
      • Perilaku Etika Dalam Bisnis dan Profesi Akuntansi
    • ►  October (1)
      • Kode Etik Profesi Akuntansi
    • ►  July (10)
      • Letter of Intent
      • English Tense Used in Business English
      • Enchanted Fish
      • Rapunzel's Story
      • Why Nation Trade
    • ►  April (1)
    • ►  January (2)
  • ►  2016 (5)
    • ►  November (1)
    • ►  June (1)
    • ►  April (1)
    • ►  March (1)
    • ►  January (1)
  • ►  2015 (132)
    • ►  December (1)
    • ►  November (1)
    • ►  October (1)
    • ►  April (55)
    • ►  February (39)
    • ►  January (35)
  • ►  2014 (32)
    • ►  December (1)
    • ►  November (12)
    • ►  October (19)
Saturday, December 30, 2017

Etika Dalam Auditing

Auditing merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang mempunyai kepentingan.

Etika dalam auditing merupakan suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud serta dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Sebagai auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman kepada standar auditing yang telah ditentukan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.

1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.

2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.

3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan: Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
  • Sistem Akuntansi: Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit: Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
  • Pengendalian Internal: Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan: Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4. Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya. Independensi akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
  • Independensi sikap mental: Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
  • Independensi penampilan: Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
  • Independensi praktisi: Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
  • Independensi profesi: Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

Contoh Kasus

Kasus Mulyana W Kusuma (Anggota KPU 2004) suap anggota BPK

Kasus anggota KPU ini terjadi pada tahun 2004, Mulyana W Kusuma yan menjadi seorang anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) diduga telah menyuap anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang ketika itu melaksanakan audit keuangan terhadap pengadaan logistik pemilu. Logistik pemilu tersebut berupa kotak suara, amplop suara, surat suara, tinta, serta tekhnologi informasi. Setelah pemeriksaan dilaksanakan, BPK meminta untuk dilakukan suatu penyempurnaan laporan. Setelah penyempurnaan laporan dilakukan, BPK menyatakan bahwa laporan yang dihasilkan lebih baik dari laporan sebelumnya, kecuali mengenai laporan teknologi informasi. Maka disepakati laporan akan dilakukan periksaan kembali satu bulan setelahnya.

Setelah satu bulan terlewati ternyata laporannya tak kunjung selesai dan akhirnya diberikan tambahan waktu. Di saat penambahan waktu ini terdengar kabar mengenai penangkapan Mulyana W Kusuma. Dia ditangkap karena tuduhan akan melakukan tindakan penyuapan kepada salah satu anggota tim auditor dari BPK, yaitu Salman Khairiansyah. Tim KPK bekerja sama dengan pihak auditor BPK dalam penangkapan tersebut. Menurut Khoiriansyah, dia bersama Komisi Pemberantas Korupsi mencoba merangkap usaha penyuapan yang dilakukan oleh Mulyana menggunakan perekam gambar pada 2 kali pertemuan.

Penangkapan Mulyana ini akhirnya menimbulkan pro-kontra. Ada pihak yang memberikan pendapat Salman turut berjasa dalam mengungkap kasus ini, tetapi lain pihak memberikan pendapat Salman tak sewajarnya melakukan tindakan tersebut karena hal yang dilakukan itu melanggar kode etik.

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Dalam menjalankan profesi sebagai seorang akuntan di Indonesia, seorang akuntan tersebut diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
  • Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
  • Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

Lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP):

1. Independensi, integritas, dan obyektivitas
Independensi dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta maupun dalam penampilan. Integritas dan Objektivitas dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.

2. Standar umum dan prinsip akuntansi
Standar Umum ---> Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
  • Kompetensi Profesional.
  • Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
  • Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
  • Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
  • Perencanaan dan Supervisi.
  • Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
  • Data Relevan yang Memadai.
  • Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
  • Kepatuhan terhadap Standar.
  • Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

Prinsip-Prinsip Akuntansi :Anggota KAP tidak diperkenankan:
  • Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  • Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.

3. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai Entitas Bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

4. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.

5. Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita yang biasannya menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering dianggap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu:
  • Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
  • Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
  • Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

Contoh Kasus


Kasus Menkeu bekukan izin KAP Tahrir Hidayat & AP Dody Hapsoro  (2008)

Menteri Keuangan Sri Mulyani membekukan izin kantor akuntan publik (KAP) Drs Tahrir Hidayat dan Akuntan Publik (AP) Drs Dody Hapsoro.Pembekuan izin KAP Tahrir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KM 1/2008, terhitung mulai tanggal 11 Juni 2008. Sementara AP Drs Dody Hapsoro, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 409/KM.1/2008, terhitung mulai 20 Juni 2008. Menurut Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said, pembekuan atas izin usaha KAP Tahrir, merupakan tindak lanjut setelah izin AP Tahrir Hidayat dibekukan oleh Menkeu. KAP Tahrir dibekukan selama 24 bulan. Sedangkan AP Dody Hapsoro, dikenakan sanksi pembekuan selama 6 bulan. 

Pembekuan ini karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA) Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Pupuk Sriwidjaya (Persero) dan anak perusahaan tahun buku 2005. ”Selama masa pembekuan izin, KAP Drs Tahrir Hidayat dan AP Drs Dody Hapsoro, dilarang memberikan jasa akuntan publik, meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, serta jasa atestasi lainnya sebagaimana tercantum dalam SPAP.” papar Samsuar dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (19/7/2008). Keduanya juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi AP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, Menkeu mewajibkan KAP Drs Tahrir Hidayat untuk memelihara Laporan Auditor Independen, atas kerja pemeriksaan dan dokumen lainnya. AP Dody Hapsoro juga dilarang menjadi pemimpin dim atau pemimpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP, serta wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL). “Apabila dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, AP dan KAP maka izin tidak melakukan pengajuan kembali permohonan persetujuan untuk memberikan jasa, sanksi dikenakan pencabutan izin,” pungkasnya.

Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi

Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode: 

  • Situasi Dahulu

Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.

  • Masa Peralihan: tahun 1960-an

Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama business and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.

  • Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an

Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis. Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasamainterdisipliner, yaitu pada konferensi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.

  • Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an

Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Network(EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.

  • Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an

Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin, ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di India etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo. Di Indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.

Perkembangan Etika Profesional Profesi Akuntan Publik

Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Referensi

  1. http://www.iapi.or.id/Iapi/detail/237
  2. http://keuanganlsm.com/pengertian-auditing/
  3. http://njfernandosimatupang.blogspot.co.id/2012/12/sejarah-perkembangan-etika-profesi.html
  4. http://xsaelicia.blogspot.co.id/2012/11/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html

readmore »»  
Posted by Unknown at 4:59 AM 0 comments
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Wednesday, November 15, 2017

Perilaku Etika Dalam Bisnis dan Profesi Akuntansi

Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/ mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.

Ciri bisnis yang beretika adalah :
  1. Tidak merugikan siapapun
  2. Tidak menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada
  3. Tidak melanggar hukum
  4. Tidak menjelek-jelekan saingan bisnis
  5. Mempunyai surat izin usaha
Dalam dunia profesi etika lebih sering disebut dengan kode etik. Kode etik ini digunakan sebagai pedoman untuk melakukan pekerjaan agar berjalan dengan baik. Setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Bahkan etika profesi akuntansi ini telah diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI. Kode etik ini mengatur bagaimana seorang akuntan melakukan pekerjaannya. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam kasus skandal yang tentu saja melanggar kode etik. 

Etika ini memiliki beberapa tujuan tersendiri yaitu :
  1. Meningkatkan mutu organisasi profesi, profesi, dan pengabdian anggota profesi
  2. Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
  3. Menjunjung tinggi martabat profesi
  4. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
  5. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
  6. Menentukan baku standar

Karakter yang Tidak Beretika dalam Kehidupan Sehari-hari

Berikut ini merupakan contoh karakter-karakter tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari :
  1. Memakai pakaian yang tidak sopan ketika pergi ke kampus: Kampus merupakan tempat untuk belajar dan mendapatkan ilmu sehingga sangat tidak beretika bila mahasiswa mengenakan pakaian yang tidak sopan ketika pergi ke kampus dan bertemu dengan dosen di kampus.
  2. Berbicara dan berkata kasar terhadap orang tua : Etika berbicara antara teman sebaya, berbicara kepada yang lebih muda, dan berbicara kepada mereka yang lebih tua tentunya berbeda-beda. Jika berbicara dengan orang tua kita harus menggunakan bahasa yang sopan dan tidak berkata kasar. Berbicara dengan menggunakan kata-kata kasar dapat membuat siapapun orang yang mendengarnya akan jengkel dan orang tua akan merasa sedih dan terluka.
  3. Tidak memberikan tempat duduk untuk lansia, ibu hamil dan ibu yang membawa balita : Ketika kita menggunakan transportasi umum, seharusnya kita memberikan tempat duduk untuk lansia, ibu hamil dan ibu yang membawa balita, hal ini dilakukan untuk menghormati dan juga menunjukan etika yang kita miliki.
  4. Berisik dan berbicara sendiri saat dosen sedang mengajar : Hal tersebut dianggap tidak beretika karena jika berisik dan berbicara sendiri saat dosen sedang mengajar berarti tidak menghargai dosen tersebut. Perilaku seperti ini sama seperti tidak menghormati orang yang sedang berbicara.
  5. Tidak menghargai pendapat orang lain : Perilaku ini merupakan salah satu karakter yang tidak beretika dan harus dihindari. Jika orang lain memberikan pendapatnya, seharusnya kita mendengarkan dan tidak meremehkan pendapatnya tersebut. Karena berpendapat merupakan hak dari setiap orang.

Pentingnya Memahami Etika Profesi Untuk Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi

Etika profesi sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, salah satunya di bidang akuntansi. Etika profesi berisi ketentuan mengenai apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh profesi itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Etika dalam profesi akuntansi ini sangatlah penting. Karena profesi akuntan ini adalah profesi yang sangat rawan terhadap penyelewengan dan kecurangan terhadap pekerjaan yang seharusnya. Oleh karena itu seorang calon akuntan perlu memahami terlebih dahulu apa itu etika profesi sebelum terjun ke dunia bisnis.

Tujuan penerapan etika dalam profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
  1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. 
  2. Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Organisasi Profesi yang Relevan Untuk Program Studi Akuntansi

Beberapa organisasi profesi yang relevan untuk program studi akuntansi yaitu :
  • IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya. IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional, menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia. IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu:
  1. Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
  2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

  • IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)
IKPI merupakan organisasi profesi Konsultan Pajak di Indonesia yang mandiri, bersifat kemasyarakatan, dan independen.  Visi IKPI yaitu menjadikan IKPI organisasi Konsultan Pajak kelas dunia sedangkan sedangkan misi IKPI yaitu memelihara perdamaian dengan memperbaiki hubungan internal dan eksternal serta menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta dunia internasional. Pada tanggal 27 Agustus 1965 pembentukan organisasi konsultan pajak, yang saat ini dikenal dengan IKPI,  dengan tujuan:
  1. Meningkatkan peranan IKPI melalui anggotanya dalam membantu setiap program pemerintah berkaitan dengan bidang perpajakan.
  2. Meningkatkan mutu pengetahuan anggota IKPI.
  3. Memperjuangkan dan melindungi kepentingan anggotanya dalam menjalankan profesinya.

  • AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
AICPA yaitu suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah. Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik. Misi AICPA adalah untuk memberikan anggotanya sumber, informasi, dan kepemimpinan yang memungkinkan mereka untuk memberikan layanan yang berharga dengan cara profesional tertinggi untuk memberikan manfaat pada masyarakat, pengusaha, dan klien. Dalam memenuhi misinya, AICPA bekerja dengan organisasi-organisasi akuntan publik terdaftar negara bagian dan memberikan prioritas pada daerah-daerah yang ketergantungan masyarakatnya pada keahlian akuntan publik sangat signifikan.

  • FASB (Financial Accounting Standards Board)
Sejak tahun 1973, FASB telah ditetapkan menjadi organisasi yang berfungsi untuk menetapkan standar akuntansi keuangan yang mengatur penyusunan laporan keuangan oleh entitas nonpemerintah secara kredibel, akurat dan sesuai standar penyajian laporan keuangan. Misi FASB adalah untuk membangun dan meningkatkan standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang mendorong pelaporan keuangan oleh badan non-pemerintah mampu menyediakan informasi bagi investor dan pengguna lain dari laporan keuangan untuk pengambilan keputusan. Misi itu dicapai melalui proses yang komprehensif dan independen dengan mendorong partisipasi yang luas dan obyektif dari semua stakeholder, dan tunduk pada pengawasan oleh Financial Accounting Foundation’s Board of Trustees.

Sanksi Pelanggaran Etika

Sanksi pelanggaran etika ada 2 yaitu :
  1. Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat. Pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
  2. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata serta berpedoman pada KUHP.
Salah satu contoh pelanggaran etika :

Memalsukan dan mengedarkan uang, dari perbuatannya tersebut maka pelaku akan dikenakan sanksi hukum karena hal tersebut termasuk skala besar dan dapat merugikan orang lain.


Referensi :

  1. http://dokumen.tips/download/link/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi
  2. http://rocketmanajemen.com/etika-profesi-akuntansi/
  3. http://www.inirumahpintar.com/2016/10/penetapan-dan-sanksi-pelanggaran-kode-etik.html
  4. http://iaiglobal.or.id/v03/tentang_iai
readmore »»  
Posted by Unknown at 8:36 AM 0 comments
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Tuesday, October 17, 2017

Kode Etik Profesi Akuntansi

Etika profesi menurut Keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.

Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Fungsi dari Kode Etik Profesi

  • Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  • Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
  • Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Prinsip Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI

IAI dalam Exposure Draft, Kode Etik Akuntan Profesional, menyebutkan 8 prinsip dasar etika profesi akuntansi. Berikut uraiannya :
  • Prinsip Integritas
Prinsip integritas ini mewajibkan setiap akuntan (professional) bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan hubungan bisnisnya. Artinya integritas adalah berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.
  • Prinsip Objektivitas
Prinsip objektivitas mewajibkan seluruh anggota bersikap adil, jujur secara intelektual, tidak memihak, tidak berprasangka, bebas dari benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak sepantasnya dari phak lain.
  • Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Professional
Prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional mengharuskan setiap anggota Akuntan Profesional untuk memelihara pengetahuan dan keahlian profesional yang dibutuhkan untuk menjamin pemberi kerja (klien menerima layanan yang profesional dan kompeten), dan juga bertindak tekun dan cermat sesuai teknis dan profesional yang berlaku ketika memberikan jasa profesional.
  • Prinsip Kerahasiaan
Prinsip kerahasiaan mengharuskan setiap akuntan untuk tidak melakukan hal berikut ini : 
  1. Mengungkapkan informasi rahasia yang diperolehnya dari hubungan profesional dan hubungan bisnis pada pihak diluar kantor akuntan atau organisasi tempat akuntan bekerja tanpa diberikan kewenangan yang memadai dan spesifik, terkecuali jika mempunyai hak dan kewajiban secara hukum atau profesional untuk mengungkapkan kerahasiaan tersebut.
  2. Menggunakan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga. Informasi yang diperoleh baik melalui hubungan profesional maupun hubungan bisnis.
  • Perilaku Profesional
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap akuntan profesional mematuhi ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku dan menghindari setiap perilaku yang dapat mengurangi kepercayaan pada profesi.
  • Tanggung Jawab Profesi
Seorang Akuntan dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional terhadap semua kegiatan yang dilaksanakannya. Anggota memiliki tanggungjawab kepada pemakai jasa profesional mereka dan tanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota demi mengembangkan profesi akuntansi serta memelihara kepercayaan masyarakat. Semua usaha tersebut diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
  • Standar Teknis
Setiap anggota akuntan profesional dalam melaksanakan jasa profesionalnya harus sesuai dengan standar profesional yang relevan. Keahlian anggota akuntan profesional berkewajiban untuk melaksakan tugas yang diterima dari pemberi kerja dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar yang harus ditaati setiap anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia), International Federation Of Accountants, badan pengatur dan undang-undang yang relevan dengan profesi akuntan.
  • Kepentingan Publik
Tugas terpenting setiap anggota adalah menjaga dan mempelihara kepercayaan publik terhadap profesi akuntan. Anggota akuntan professional berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik serta menunjukkan sikap profesionalisme. Salah satu ciri dari profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan juga memegang peranan penting di masyarakat. Arti publik dari profesi akuntan meliputi klien, pemerintah, pemberi kredit, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan dan pihak-pihak yang bergantung kepada integritas dan obyektivitas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis dengan tertib. 

Contoh Kasus


Salah satu kasus yang berhubungan dengan etika profesi akuntansi yaitu kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI. Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan.  Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.

Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
  1. Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.
  2. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
  3. Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
  4. Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
  5. Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.

Analisis Kasus

Menurut saya Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI, berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Jadi saran saya, seharusnya sebagai akuntan sudah selayaknya mematuhi prinsip etika profesi akuntansi sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak mematuhi prinsip ini bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan. Karena profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus dan tindakan tegas.

Dalam kasus ini, dari kedelapan prinsip etika profesi akuntansi yaitu tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektifitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis. Prinsip-prinsip etika akuntan yang dilanggar antara lain :
  • Tanggung jawab profesi
Dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
  • Kepentingan Publik
Dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut.
  • Integritas
Dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
  • Objektifitas
Dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
  • Kompetensi dan kehati-hatian  professional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun dalam laporan keuangan mengalami keuntungan.
  • Perilaku profesional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melakukan pencatatanlaporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya.
  • Standar teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Dalam kasus ini akuntan tidak melaksanakan prinsip standar teknis karena tidak malaporkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Contohnya, pada saat PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset.

Referensi

  1. https://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
  2. dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Pengantar+Etika+Profesi.ppt
  3. http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/iai-pengertian-etika-profesi-akuntansi-serta-8-prinsip-dasar-kode-etik-lengkap/
  4. https://bisnis.tempo.co/read/81332/laporan-keuangan-kereta-api-diduga-salah
  5. Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006
readmore »»  
Posted by Unknown at 8:27 AM 0 comments
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Thursday, July 6, 2017

Letter of Intent

January 28, 2017

Chris Johanes
PT E-Corp Indonesia
Indonesia

Subject: Letter of Intent for the Acquisition of PT Tech Company by Stefano

Dear Mr. Jansen
This letter confirms your and our mutual intent with respect to the potential transactions described here in between Stefano and your company, including its shareholders. This document, in and of itself, does not represent an enforceable legal contract

Whereas, buyer is interested in acquiring all of the outstanding stock of PT Tech Company and will be performing certain due diligence with respect to Seller’s corporation; and

Whereas, Buyer and Seller intend to negotiate the substantive terms of such acquisition, including terms of Buyer’s employment agreements with certain key employees and executives of Seller;

Now, therefore, the parties enter into this Letter of Intent as follows:
  • The principal terms of the proposed transaction would be substantially as follows:
  1. Real and Effective Acquisition. Subject to the successful due diligence, and the successful negotiation of a purchase price for the Shares, Buyer would acquire the Shares.
  2. The aggregate purchase price for the Shares is to be negotiated between the parties in good faith, provided that the Purchase Agreement (as defined below) and employment agreements can be successfully negotiated concurrently with each other.
  3. Due Diligence Review. Promptly following the execution of this Letter of Intent, you will allow us to complete our examination of your financial, accounting and business records and the contracts and other legal documents and generally to complete due diligence.  Any information obtained by us as a result thereof will be maintained by us in confidence subject to the terms of the Non-Disclosure Agreement executed by the parties and dated as of 17 January (the “NDA”).  The parties will cooperate to complete due diligence as expeditiously as possible.
  4. Definitive Purchase Agreement. All of the terms and conditions of the proposed transactions would be stated in the Purchase Agreement and employment agreements, to be negotiated in good faith concurrently with each other, and if agreed, executed by you and us.  Neither party intends to be bound by any oral or written statements or correspondence concerning the Purchase Agreement or employment agreements arising during the course of negotiations, notwithstanding that the same may be expressed in terms signifying a partial, preliminary or interim agreement between the parties.
  5. Conduct in Ordinary Course. In addition to the conditions discussed herein and any others to be contained in a definitive written stock purchase agreement (the “Purchase Agreement”), consummation of the acquisition would be subject to having conducted your business in the ordinary course during the period between the date hereof and the date of closing and there having been no material adverse change in your business, financial condition or prospects.  Seller shall not be liable in the event of any Buyer determination that Seller did not conduct its business in the ordinary course, or for any adverse changes Buyer may deem to have occurred.
  6. Contract of Employment. Simultaneously with the execution of the Purchase Agreement, we would offer employment to the following individuals currently employed by Seller and you hereby agree to accept such employment, subject to the negotiation of mutually acceptable employment agreements, it being understood that the term of such employment agreements will be for a period of not less than three (3) years.
  • Expenses & Limitation of Liability. You and we will pay our respective expenses incident to this Letter of Intent, the Purchase Agreement, the employment agreements and the transactions contemplated hereby and thereby, and NEITHER PARTY SHALL BE LIABLE TO THE OTHER FOR ANY CAUSE WHATSOEVER ARISING UNDER THIS LETTER OF INTENT.
  • Public Announcements. Neither you nor we will make any announcement of the proposed transaction contemplated by this Letter of Intent prior to the execution of the Purchase Agreement and employment agreements without the prior written approval of the other, which approval will not be unreasonably withheld or delayed.  The foregoing shall not restrict in any respect your or our ability to communicate information concerning this Letter of Intent and the transactions contemplated hereby to your and our, and your and our respective affiliates’, officers, directors, employees and professional advisers, and, to the extent relevant, to third parties whose consent is required in connection with the transaction contemplated by this Letter of Intent.
  • Broker’s Fees. All parties have represented to each other that no brokers or finders have been employed who would be entitled to a fee by reason of the transaction contemplated by this Letter of Intent.
  • Exclusive Negotiating Rights. In order to induce us to commit the resources, forego other potential opportunities, and incur the legal, accounting and incidental expenses necessary properly to evaluate the possibility of acquiring the outstanding capital stock and business described above, and to negotiate the terms of, and consummate, the transactions contemplated hereby, including the employment agreements, you agree that for a period of ninety (90) days after the date hereof, you, your affiliates and your and their respective officers, directors, employees and agents shall not initiate, solicit, encourage, directly or indirectly, or accept any offer or proposal, regarding your employment and/or the possible acquisition of substantially all outstanding capital stock of PT Tech Company by any person other than us, including, without limitation, by way of a purchase of majority shares, purchase of substantially all assets or merger, of all or any substantial part of your equity securities or assets, and shall not (other than in the ordinary course of business as heretofore conducted) provide any confidential information regarding your assets or business to any person other than us and your and our representatives, without our prior written consent.
  • This letter shall be governed by the substantive laws of the State of Indonesia without regard to conflict of law principles.  This letter, together with the aforementioned NDA, constitutes the entire understanding and agreement between the parties hereto and their affiliates with respect to its subject matter and supersedes all prior or contemporaneous agreements, representations, warranties and understandings of such parties (whether oral or written).  No promise, inducement, representation or agreement, other than as expressly set forth herein, has been made to or by the parties hereto.  This letter may be amended only by written agreement, signed by the parties to be bound by the amendment. Evidence shall be inadmissible to show agreement by and between such parties to any term or condition contrary to or in addition to the terms and conditions contained in this letter.  This letter shall be construed according to its fair meaning and not strictly for or against either party.
  • No Binding Obligation. THIS LETTER OF INTENT DOES NOT CONSTITUTE OR CREATE, AND SHALL NOT BE DEEMED TO CONSTITUTE OR CREATE, ANY LEGALLY BINDING OR ENFORCEABLE OBLIGATION ON THE PART OF EITHER PARTY TO THIS LETTER OF INTENT.  NO SUCH OBLIGATION SHALL BE CREATED, EXCEPT BY THE EXECUTION AND DELIVERY OF THE PURCHASE AGREEMENT AND EMPLOYMENT AGREEMENTS CONTAINING SUCH TERMS AND CONDITIONS OF THE PROPOSED TRANSACTIONS AS SHALL BE AGREED UPON BY THE PARTIES, AND THEN ONLY IN ACCORDANCE WITH THE TERMS AND CONDITIONS OF SUCH PURCHASE AGREEMENT AND EMPLOYMENT AGREEMENTS.  The NDA is hereby ratified and confirmed as a separate agreement between the parties thereto.

If the foregoing terms and conditions are acceptable to you, please so indicate by signing this letter where indicated below and returning it to the attention of the undersigned.

Sincerely,

Chris Johanes
President and CEO
PT E-Corp Indonesia

ACCEPTED AND AGREED:

Jansen
President and CEO
PT Tech Company
readmore »»  
Posted by Unknown at 10:01 AM 0 comments
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook

English Tense Used in Business English

  1. Mrs. April works in The Bank of Indonesia 
  2. Our company has been supplying technical product for almost 5 years
  3. While i was preparing my financial report, fania was looking for the documents
  4. Mr. Andi always pays income tax every month
  5. I was preparing the invoice, when my computer suddenly crashed
  6. My brother is going to the bank for saving money as a deposit
  7. Our distributor called while i was looking at the company’s financial report
  8. We ordered the goods three days ago
  9. I was preparing the income statement at seven o’clock
  10. These customer have been purchasing our products for over a year
readmore »»  
Posted by Unknown at 10:00 AM 0 comments
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook

Enchanted Fish

Sinopsis

Once upon a time, there was a poor fisherman and his greedy wife. They lived in a nasty dirty little hut and were so miserable.
One day, the fisherman went to fishing. He got a huge fish and suddenly asked him to freed the fish. So, then, he talked about that fish and his wife insisted him for visit the fish then asked what she wishes for; a little snug cozy cottage. After the enchanted fish granted it which told the fisherman came to his little snug cozy cottage.
However, his wife wasn't happy and wished for being an emperor who insisted her husband. Thereafter, the fisherman came again and begged the enchanted fish for granted it again. It was succeeded, the fisherman went to his castle and didn't back for a few time.
That night, the fisherman's wife was angry and insisted the fisherman for went again which wanted to be Lord of Sun and Moon. The fisherman came again with his annoyed face. At the time when he begged for, the enchanted fish turned them back as poor forever

Conclude

     The Conclution of the story "Enchanted Fish" are,
As we know the fisherman's wife was so greedy and wants everything to be owned of her.  We can learn from this story to not to be a greedy person like the fisherman's wife because it will make anyone hate you and make yourself be a bad person. just be humble as you are.

The conclusion that can we take from the story of "Enchanted Fish" is :
we must not be a greedy person because that will make a problem later on and we must not be lazy moreover depend on other people, we must be a hard worker to reach our dream
readmore »»  
Posted by Unknown at 9:58 AM 0 comments
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook

Rapunzel's Story

Long ago, a king and queen had a baby daughter named Rapunzel. What her devoted parents didn’t know was that Rapunzel’s golden hair contained magical healing powers. A selfish old woman named Mother Gothel knew of the magic in Rapunzel’s hair and wanted it to keep herself young. 

As Rapunzel’s hair grew and grew, she loved gazing out the tower window at the lights that floated in the night sky every year on her birthday. She longed to leave the tower and see them up close, but Mother Gothel refused. Meanwhile, a young thief named Flynn Rider had stolen something special from the King’s castle, and the royal guards were after him. Suddenly, he saw the perfect hiding place—a tower! 

When Flynn Rider climbed into the tower, Rapunzel knocked him out with a frying pan. Then she secretly inspected the satchel he carried. Inside, Rapunzel found a sparkling gold object. It was so familiar. Flynn Rider awoke and found himself tied to a chair with Rapunzel's long, golden hair. Rapunzel pointed to her painting of the floating lights. 

Tomorrow was her eighteenth birthday. If Flynn took her to see the lights, she’d return his satchel. After Flynn agreed to help, Rapunzel used her hair to climb down from the tower. She'd never been outside before! But when her feet touched the grass, Rapunzel nearly burst with excitement, exclaiming, “Woo-hoo!” Rapunzel and Flynn enjoyed their adventure, but they were being chased! 

Mother Gothel was looking for them. The royal guards were after Flynn, and so were his angry partners in crime. They wanted the crown! Days passed, and Rapunzel and Flynn managed to escape their pursuers. One morning, Rapunzel saw a breathtaking sight: a beautiful kingdom with a castle sitting high above. She headed straight to it! In the town, Rapunzel was drawn to a painting of the King, the Queen, and their baby, who was known as the lost princess. The child had golden hair and green eyes... just like her! 

Flynn rowed Rapunzel out to view the floating lights, which were actually lanterns! Flynn gave Rapunzel her own lantern to send into the night, and she returned the crown. Then the couple gazed into each other's eyes. They were falling in love. Later, Flynn and Rapunzel were separated. Mother Gothel told Rapunzel that Flynn had only wanted the crown. But she realized Mother Gothel was lying! Rapunzel now knew that she was the lost princess! Suddenly, Flynn arrived to rescue Rapunzel! But Mother Gothel hurt him badly. She wanted Rapunzel to stay with her forever. If she did, she’d allow Rapunzel to heal Flynn. 

But before Rapunzel could act, Flynn cut off her hair, which lost its magic. Without the magic, Mother Gothel quickly aged and turned to dust. Rapunzel was now free, but Flynn was dying. “You were my new dream,” he whispered. One of Rapunzel’s tears fell on Flynn and began to glow... and healed him! Flynn brought Rapunzel back to the castle. The King and Queen rushed to embrace their lost princess. That night, the entire kingdom celebrated her return by launching hundreds of lanterns—the lights that had guided her home.
readmore »»  
Posted by Unknown at 9:36 AM 0 comments
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook

Why Nation Trade

The sale of goods and services is not restricted to local, regional, or national market, it often takes place on an international basis. Nations import goods that they lack or cannot produce as efficiently as other nations, and they export goods that they can produce more efficiently. This exchange of goods and services in the world, or global market is known as international trade. There are three main benefits to be gained from this type of exchange.

First, international trade makes scarce goods available to nations that need or desire them. When a nation lacks the resources needed to produce goods domestically, it may import them from another country, for example, Saudi Arabia imports automobiles; the United States, bananas; and Japan, oil.

Second, international trade allows a nation to specialize in production of those goods for which it is particularly suited. This often results in increased output, decreased costs, and a higher national standard of living. Natural, human, and technical resources help determine which products a nation will specialize in. Saudi Arabia is able to specialize in petroleum because it has the necessary natural resource; Japan is able to specialize in production of television because it has the human resources required to assemble the numerous components by hand, and the United States is able to specialize in the computer industry because it has the technical expertise necessary for design and production.

There are two economic principles that help explain how and when specialization is advantageous. According to the theory of absolute advantage, a nation ought to specialize in the goods that it can produce more cheaply than its competitors or in the goods that no other nation is able to produce. According to the theory of comparative advantage, a nation ought to concentrate on the products that it can produce most efficiently and profitably. For example, a nation might produce both grain and wine cheaply, but it specialize in the one which will be more profitable.

The third benefit of international trade is its political effects. Nations that trade together develop common interests which may help them overcome political differences. Economic cooperation has been the foundation for many political alliances, such as the European Economic Community (Common Market) founded in 1957.

International trade has done much to improve global conditions. it enables countries to import goods they lack or cannot produce domestically. It allows countries to specialize in certain goods with increased production and decreased prices. Finally, it opens the channels of communication between nations. (Taken from Business Concepts for English Practice by Barbara Tolley Dowling and Marianne McDougal)

Effects of  nation trade

  • Force producers to use domestic resources
  • help domestic producers compete
  • higher consumer prices
  • producers lose incentive to become more efficient and produce goods less expensively
  • trade wars


Presumed Advantages of nation trade

  • Shelters jobs that could be hurt by foreign competition
  • Shelters infant industries until they can compete with well-developed foreign industries
  • Assures that countries will be self-sufficient in case of emergency


readmore »»  
Posted by Unknown at 9:34 AM 0 comments
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Newer Posts Older Posts
Subscribe to: Posts (Atom)
Copyright © 2012 Devi Sakinah Maharani |