Wednesday, November 15, 2017
Perilaku Etika Dalam Bisnis dan Profesi Akuntansi
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/ mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.
Ciri bisnis yang beretika adalah :
Ciri bisnis yang beretika adalah :
- Tidak merugikan siapapun
- Tidak menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada
- Tidak melanggar hukum
- Tidak menjelek-jelekan saingan bisnis
- Mempunyai surat izin usaha
Dalam dunia profesi etika lebih sering disebut dengan kode etik. Kode etik ini digunakan sebagai pedoman untuk melakukan pekerjaan agar berjalan dengan baik. Setiap profesi pasti memiliki kode etik tidak terkecuali profesi akuntansi. Bahkan etika profesi akuntansi ini telah diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia atau IAI. Kode etik ini mengatur bagaimana seorang akuntan melakukan pekerjaannya. Tanpa kode etik seorang akuntan bisa saja langsung diberhentikan. Karena dalam profesi akuntansi sangat rawan dalam kasus skandal yang tentu saja melanggar kode etik.
Etika ini memiliki beberapa tujuan tersendiri yaitu :
- Meningkatkan mutu organisasi profesi, profesi, dan pengabdian anggota profesi
- Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
- Menjunjung tinggi martabat profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
- Menentukan baku standar
Karakter yang Tidak Beretika dalam Kehidupan Sehari-hari
Berikut ini merupakan contoh karakter-karakter tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari :
- Memakai pakaian yang tidak sopan ketika pergi ke kampus: Kampus merupakan tempat untuk belajar dan mendapatkan ilmu sehingga sangat tidak beretika bila mahasiswa mengenakan pakaian yang tidak sopan ketika pergi ke kampus dan bertemu dengan dosen di kampus.
- Berbicara dan berkata kasar terhadap orang tua : Etika berbicara antara teman sebaya, berbicara kepada yang lebih muda, dan berbicara kepada mereka yang lebih tua tentunya berbeda-beda. Jika berbicara dengan orang tua kita harus menggunakan bahasa yang sopan dan tidak berkata kasar. Berbicara dengan menggunakan kata-kata kasar dapat membuat siapapun orang yang mendengarnya akan jengkel dan orang tua akan merasa sedih dan terluka.
- Tidak memberikan tempat duduk untuk lansia, ibu hamil dan ibu yang membawa balita : Ketika kita menggunakan transportasi umum, seharusnya kita memberikan tempat duduk untuk lansia, ibu hamil dan ibu yang membawa balita, hal ini dilakukan untuk menghormati dan juga menunjukan etika yang kita miliki.
- Berisik dan berbicara sendiri saat dosen sedang mengajar : Hal tersebut dianggap tidak beretika karena jika berisik dan berbicara sendiri saat dosen sedang mengajar berarti tidak menghargai dosen tersebut. Perilaku seperti ini sama seperti tidak menghormati orang yang sedang berbicara.
- Tidak menghargai pendapat orang lain : Perilaku ini merupakan salah satu karakter yang tidak beretika dan harus dihindari. Jika orang lain memberikan pendapatnya, seharusnya kita mendengarkan dan tidak meremehkan pendapatnya tersebut. Karena berpendapat merupakan hak dari setiap orang.
Pentingnya Memahami Etika Profesi Untuk Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi
Etika profesi sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, salah satunya di bidang akuntansi. Etika profesi berisi ketentuan mengenai apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh profesi itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Etika dalam profesi akuntansi ini sangatlah penting. Karena profesi akuntan ini adalah profesi yang sangat rawan terhadap penyelewengan dan kecurangan terhadap pekerjaan yang seharusnya. Oleh karena itu seorang calon akuntan perlu memahami terlebih dahulu apa itu etika profesi sebelum terjun ke dunia bisnis.
Tujuan penerapan etika dalam profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
- Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
- Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
- Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Organisasi Profesi yang Relevan Untuk Program Studi Akuntansi
Beberapa organisasi profesi yang relevan untuk program studi akuntansi yaitu :
- IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya. IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional, menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia. IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu:
- Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
- Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
- IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)
IKPI merupakan organisasi profesi Konsultan Pajak di Indonesia yang mandiri, bersifat kemasyarakatan, dan independen. Visi IKPI yaitu menjadikan IKPI organisasi Konsultan Pajak kelas dunia sedangkan sedangkan misi IKPI yaitu memelihara perdamaian dengan memperbaiki hubungan internal dan eksternal serta menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) serta dunia internasional. Pada tanggal 27 Agustus 1965 pembentukan organisasi konsultan pajak, yang saat ini dikenal dengan IKPI, dengan tujuan:
- Meningkatkan peranan IKPI melalui anggotanya dalam membantu setiap program pemerintah berkaitan dengan bidang perpajakan.
- Meningkatkan mutu pengetahuan anggota IKPI.
- Memperjuangkan dan melindungi kepentingan anggotanya dalam menjalankan profesinya.
- AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)
AICPA yaitu suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah. Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik. Misi AICPA adalah untuk memberikan anggotanya sumber, informasi, dan kepemimpinan yang memungkinkan mereka untuk memberikan layanan yang berharga dengan cara profesional tertinggi untuk memberikan manfaat pada masyarakat, pengusaha, dan klien. Dalam memenuhi misinya, AICPA bekerja dengan organisasi-organisasi akuntan publik terdaftar negara bagian dan memberikan prioritas pada daerah-daerah yang ketergantungan masyarakatnya pada keahlian akuntan publik sangat signifikan.
- FASB (Financial Accounting Standards Board)
Sejak tahun 1973, FASB telah ditetapkan menjadi organisasi yang berfungsi untuk menetapkan standar akuntansi keuangan yang mengatur penyusunan laporan keuangan oleh entitas nonpemerintah secara kredibel, akurat dan sesuai standar penyajian laporan keuangan. Misi FASB adalah untuk membangun dan meningkatkan standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang mendorong pelaporan keuangan oleh badan non-pemerintah mampu menyediakan informasi bagi investor dan pengguna lain dari laporan keuangan untuk pengambilan keputusan. Misi itu dicapai melalui proses yang komprehensif dan independen dengan mendorong partisipasi yang luas dan obyektif dari semua stakeholder, dan tunduk pada pengawasan oleh Financial Accounting Foundation’s Board of Trustees.
Sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi pelanggaran etika ada 2 yaitu :
- Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan oleh masyarakat. Pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
- Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata serta berpedoman pada KUHP.
Salah satu contoh pelanggaran etika :
Memalsukan dan mengedarkan uang, dari perbuatannya tersebut maka pelaku akan dikenakan sanksi hukum karena hal tersebut termasuk skala besar dan dapat merugikan orang lain.
Referensi :
Subscribe to:
Posts (Atom)