Devi Sakinah Maharani

Pages

  • Home
  • BAAK Gunadarma
  • Wartawarga Gunadarma
  • Student Site Gunadarma
  • E-learning Gunadarma
  • V-Class Gunadarma

Visitors

Flag Counter

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

About Me

Unknown
View my complete profile

Followers

Powered by Blogger.

Arsip Blog

  • ▼  2017 (16)
    • ▼  December (1)
      • Etika Dalam Auditing
    • ►  November (1)
    • ►  October (1)
    • ►  July (10)
    • ►  April (1)
    • ►  January (2)
  • ►  2016 (5)
    • ►  November (1)
    • ►  June (1)
    • ►  April (1)
    • ►  March (1)
    • ►  January (1)
  • ►  2015 (132)
    • ►  December (1)
    • ►  November (1)
    • ►  October (1)
    • ►  April (55)
    • ►  February (39)
    • ►  January (35)
  • ►  2014 (32)
    • ►  December (1)
    • ►  November (12)
    • ►  October (19)

Label

  • Analisis Koperasi
  • Asus Zenfone 5
  • best friend
  • Cimin
  • e-tiket kereta api
  • Gado gado
  • Indonesia
  • Jokowi
  • Kereta Api
  • Pengantar Bisnis
  • PKTI
  • Presiden
  • Seblak Bandung
  • Sosis gulung mie
  • story of aladdin
  • topologi
  • topologi jaringan
  • Transportasi Mahasiswa
  • Tugas
  • Universitas Gunadarma
  • Xiaomi Redmi 1S

Blog Archive

  • ▼  2017 (16)
    • ▼  December (1)
      • Etika Dalam Auditing
    • ►  November (1)
    • ►  October (1)
    • ►  July (10)
    • ►  April (1)
    • ►  January (2)
  • ►  2016 (5)
    • ►  November (1)
    • ►  June (1)
    • ►  April (1)
    • ►  March (1)
    • ►  January (1)
  • ►  2015 (132)
    • ►  December (1)
    • ►  November (1)
    • ►  October (1)
    • ►  April (55)
    • ►  February (39)
    • ►  January (35)
  • ►  2014 (32)
    • ►  December (1)
    • ►  November (12)
    • ►  October (19)
Monday, April 3, 2017

Parts Of Speech

Words can be considered as the smallest independent elements in language and communication. In the English language, words can be classified under 8 major word types or parts of speech namely, nouns, pronouns, adjectives, verbs, adverbs, conjunctions, prepositions, and interjections. In this article, you will learn more about the most common and simplest word type, which are the nouns, pronouns, adjectives, verbs, and adverbs.


Noun



A noun is generally defined as a person, place, or thing; however, ideas are also nouns. Nouns have sometimes been defined in terms of the grammatical categories to which they are subject (classed by gender, inflected for case and number). Such definitions tend to be language-specific, since nouns do not have the same categories in all languages. Nouns are often preceded by "noun markers," the words a, an, and the. The word answering "who or what" asked after a noun marker will be a noun. Nouns usually form a plural by adding an s. If you are unsure if a word is a noun, try adding s to mean more than one. If it works, the word is probably a noun.

Nouns have these characteristics:

  • They are abstract or concrete.

Abstract nouns name things we cannot see, touch, or detect readily through our senses. Abstract nouns name ideas (existentialism, democracy), measurements (weight, percent), emotions (smile, love), or qualities (responsibility). Concrete nouns, on the other hand, name persons, including animals (cousins, Roger Rabbit), places (mountain, home), or things we can see, touch, or otherwise detect through our senses (smoke, beer).

  • They are proper or common.

A proper noun identifies a particular person, animal, place, thing, or idea--Roger Rabbit, for example. The first letter of each word of a proper noun is capitalized. A common noun does not name a particular person or thing; rather, it refers to a whole class or type. Common nouns do not require capitalization.

  • Most are singular or plural

Most nouns are made plural with the addition of s or es. Thus, instructor becomes instructors, and class becomes classes. Some nouns have irregular plural forms: man becomes men, and woman becomes women. Child becomes children, and person becomes people. Some nouns have the same form in both singular and plural: "A moose is crossing the river. No, wait--three moose are crossing the river!"

  • Some are collective.

A collective noun names a collection or group of things. Although a collective noun refers to a group of many things, it is usually singular in form.

Pronoun


A pronoun is a part of a speech which functions as a replacement for a noun. Pronouns are used in place of anoun that has already been mentioned or that is already known, often to avoid repeating the noun. For example, you could say, “Najwa is a nice girl". Then you could replace the noun “Najwa” with the word “She” and get the following sentence: “She is a nice girl.” “She” is a pronoun.

Example sentences:
  • He doesn’t want go with them.
  • Would they help us?
  • His house is bigger than ours.
  • Who is she?

Verb


A verb is a word that describes action or doing or a state of being. Verb is used to show an act/acts from subject, situation, or conditions. The second part of this definition is important, as many believe that verbs are always action words that can be visualized. This is true of action verbs: Go, jump, sleep, eat, think, be, change, become, drive, etc.

Regular Verb


Verb that past tense and participle form added suffix -ed to base form.


Base Form
Study
Walk
Clean
Past Tense
Studied
Walked
Cleaned
Past Participle
Studied
Walked
Cleaned


Irregular Verb


Verb that past tense and participle form added with anyways. There is verb that both in past tense and participle has same form. And also there is verb that has different form between base form, past tense, and participle. And others have many same forms between past tense and participle form.


Irregular Verb
Base Form
Past Tense
Past Participle
Same base form, past tense, & participle form
Let
Let
Let
Put
Put
Put
Read
Read
Read
Different base form, past tense, & participle form
Break
Broke
Broken
Forget
Forgot
Forgotten
Go
Went
Gone
Same past tense & participle form
Have
Had
Had
Leave
Left
Left
Meet
Met
Met
Same base form & participle form
Come
Came
Come
Run
Ran
Run


Adverbs


Similar to adjectives, an adverb modifies a verb, an adjective, or another adverb. They answer the questions: how, when, where, why, or under what conditions. A number of words are always adverbs. They include: not, very, often, here, almost, always, never, there, and too. Adverbs very often end with -ly. However, be careful: not all words ending in -ly are adverbs. Various adverbs, among others:
  • Adverb of time (yesterday, now) 
  • Adverb of manner (softly, quickly)
  • Adverb of degree (very, so)
  • Adverb of modality (likely, maybe)
  • Adverb of frequency (always, sometimes)
  • Adverb of place (here, somewhere)
  • Adverb of focus (also, only)
Example sentences: 
  • The teacher carefully graded the homework (Carefully is an adverb that modifies the action verb to grade)
  • We left it here (here modifies the verb phrase left it, indicating place)
  • I worked yesterday (yesterday modifies the verb worked, indicating time)

Adjectives


Adjective is used to explain noun or pronoun. Essentially, it provides more information about a person, place, or thing. . Adjectives are words which describe only nouns. They tell what kind? or how many? The noun markers a, an, and the are always adjectives.

An adjective often comes before a noun: 

  • A yellow flower.
  • A dark sky.
  • An interesting story. 
And sometimes an adjective comes after a verb: 
  • My flower is yellow. 
  • The sky became dark. 
  • His story seemed interesting. 
But adjectives can also modify pronouns (She is beautiful). Look at these examples: 
  • They were empty.
  • I thought it seemed strange. 
  • Those are not expensive.

References :

  1. http://www.butte.edu/departments/cas/tipsheets/grammar/parts_of_speech.html
  2. http://www.edb.utexas.edu/minliu/pbl/ESOL/help/libry/speech.htm
  3. https://www.englishclub.com/grammar/parts-of-speech.htm
  4. http://www.aims.edu/
  5. http://www.csi.edu
  6. https://www.wordsmile.com/contoh-regular-irregular-verbs-1-2-3-artinya
  7. http://www.really-learn-english.com/english-parts-of-speech.html
  8. http://mc.libguides.com/c.php?g=39012&p=247960


readmore »»  
Posted by Unknown at 10:52 AM 0 comments
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Sunday, January 29, 2017

The Use of Contactless Payment in Indonesia (PRO)

The first contactless cards in the UK were issued by Barclaycard in 2007. As of December 2014, there are approximately 58 million contactless-enabled cards in use, in the UK, and over 147,000 terminals in use though this is growing in numbers and percentages of adoption. Pros and cons happen with the idea of making contactless cards in Indonesia, for this case, e-money. I am standing on the pro side. Here I am trying to answer questions that given to me:


Could we use it / apply it in Indonesia?

SURE we could. The existence of e-money in Indonesia can be something new that brings a big change for this country. It will bring a huge progress of the nation. The problem is, not all people in Indonesia live in the big city, there are also in suburbs, which makes it a little bit harder to reach. But we have to remember that, everything takes time, everything needs a process. To make something big and huge, ain’t going to be easy.

What are the advantages or benefits that we got as a consumer?

  • First, it’s safer. Reduced from loss and theft. No need to worry whenever you’re going to bring millions or even billions, you don’t have to bring a big bag and hold it so tight.
  • Second, it’s more accurate. Remember when you do groceries shopping and you have to pay for Rp.155.450 and end up paying Rp. 155.500 because either you or the market have Rp. 50? This e-money can prevent you from that kind of thing, for sure.
  • Third, time savings. You don’t have to queue in bank to transfer your money if you use e-money.
  • Fourth, user-friendly. Usually every service is designed to reach the widest possible audience, so it has the intuitively understandable user interface. In addition, there is always the opportunity to submit a question to a support team, which often works 24/7. Anyway you can always get an answer using the forums on the subject. 
  • Fifth, Convenience. All the transfers can be performed at any time, anywhere.
  • Sixth, record of transactions. Each and every transaction made with electronic money is recorded in the bank's and the user's online records.

Which one would you prefer: card, cash or mobile phone?

I prefer mobile phone. Simply because I bring my mobile phone anywhere so it will make me easier to use it.

Referensi :

  1. https://unichange.me/articles/advantages_of_electronic_payment_systems
  2. http://wikiperdia.org
readmore »»  
Posted by Unknown at 9:06 AM 1 comments
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Saturday, January 28, 2017

Letter of Intent

January 28, 2017

Chris Johanes
PT E-Corp Indonesia
Indonesia

Subject: Letter of Intent for the Acquisition of PT Tech Company by Stefano

Dear Mr. Jansen
This letter confirms your and our mutual intent with respect to the potential transactions described here in between Stefano and your company, including its shareholders. This document, in and of itself, does not represent an enforceable legal contract

Whereas, buyer is interested in acquiring all of the outstanding stock of PT Tech Company and will be performing certain due diligence with respect to Seller’s corporation; and

Whereas, Buyer and Seller intend to negotiate the substantive terms of such acquisition, including terms of Buyer’s employment agreements with certain key employees and executives of Seller;

Now, therefore, the parties enter into this Letter of Intent as follows:
  • The principal terms of the proposed transaction would be substantially as follows:
  1. Real and Effective Acquisition. Subject to the successful due diligence, and the successful negotiation of a purchase price for the Shares, Buyer would acquire the Shares.
  2. The aggregate purchase price for the Shares is to be negotiated between the parties in good faith, provided that the Purchase Agreement (as defined below) and employment agreements can be successfully negotiated concurrently with each other.
  3. Due Diligence Review. Promptly following the execution of this Letter of Intent, you will allow us to complete our examination of your financial, accounting and business records and the contracts and other legal documents and generally to complete due diligence.  Any information obtained by us as a result thereof will be maintained by us in confidence subject to the terms of the Non-Disclosure Agreement executed by the parties and dated as of 17 January (the “NDA”).  The parties will cooperate to complete due diligence as expeditiously as possible.
  4. Definitive Purchase Agreement. All of the terms and conditions of the proposed transactions would be stated in the Purchase Agreement and employment agreements, to be negotiated in good faith concurrently with each other, and if agreed, executed by you and us.  Neither party intends to be bound by any oral or written statements or correspondence concerning the Purchase Agreement or employment agreements arising during the course of negotiations, notwithstanding that the same may be expressed in terms signifying a partial, preliminary or interim agreement between the parties.
  5. Conduct in Ordinary Course. In addition to the conditions discussed herein and any others to be contained in a definitive written stock purchase agreement (the “Purchase Agreement”), consummation of the acquisition would be subject to having conducted your business in the ordinary course during the period between the date hereof and the date of closing and there having been no material adverse change in your business, financial condition or prospects.  Seller shall not be liable in the event of any Buyer determination that Seller did not conduct its business in the ordinary course, or for any adverse changes Buyer may deem to have occurred.
  6. Contract of Employment. Simultaneously with the execution of the Purchase Agreement, we would offer employment to the following individuals currently employed by Seller and you hereby agree to accept such employment, subject to the negotiation of mutually acceptable employment agreements, it being understood that the term of such employment agreements will be for a period of not less than three (3) years.
  • Expenses & Limitation of Liability. You and we will pay our respective expenses incident to this Letter of Intent, the Purchase Agreement, the employment agreements and the transactions contemplated hereby and thereby, and NEITHER PARTY SHALL BE LIABLE TO THE OTHER FOR ANY CAUSE WHATSOEVER ARISING UNDER THIS LETTER OF INTENT.
  • Public Announcements. Neither you nor we will make any announcement of the proposed transaction contemplated by this Letter of Intent prior to the execution of the Purchase Agreement and employment agreements without the prior written approval of the other, which approval will not be unreasonably withheld or delayed.  The foregoing shall not restrict in any respect your or our ability to communicate information concerning this Letter of Intent and the transactions contemplated hereby to your and our, and your and our respective affiliates’, officers, directors, employees and professional advisers, and, to the extent relevant, to third parties whose consent is required in connection with the transaction contemplated by this Letter of Intent.
  • Broker’s Fees. All parties have represented to each other that no brokers or finders have been employed who would be entitled to a fee by reason of the transaction contemplated by this Letter of Intent.
  • Exclusive Negotiating Rights. In order to induce us to commit the resources, forego other potential opportunities, and incur the legal, accounting and incidental expenses necessary properly to evaluate the possibility of acquiring the outstanding capital stock and business described above, and to negotiate the terms of, and consummate, the transactions contemplated hereby, including the employment agreements, you agree that for a period of ninety (90) days after the date hereof, you, your affiliates and your and their respective officers, directors, employees and agents shall not initiate, solicit, encourage, directly or indirectly, or accept any offer or proposal, regarding your employment and/or the possible acquisition of substantially all outstanding capital stock of PT Tech Company by any person other than us, including, without limitation, by way of a purchase of majority shares, purchase of substantially all assets or merger, of all or any substantial part of your equity securities or assets, and shall not (other than in the ordinary course of business as heretofore conducted) provide any confidential information regarding your assets or business to any person other than us and your and our representatives, without our prior written consent.
  • This letter shall be governed by the substantive laws of the State of Indonesia without regard to conflict of law principles.  This letter, together with the aforementioned NDA, constitutes the entire understanding and agreement between the parties hereto and their affiliates with respect to its subject matter and supersedes all prior or contemporaneous agreements, representations, warranties and understandings of such parties (whether oral or written).  No promise, inducement, representation or agreement, other than as expressly set forth herein, has been made to or by the parties hereto.  This letter may be amended only by written agreement, signed by the parties to be bound by the amendment. Evidence shall be inadmissible to show agreement by and between such parties to any term or condition contrary to or in addition to the terms and conditions contained in this letter.  This letter shall be construed according to its fair meaning and not strictly for or against either party.
  • No Binding Obligation. THIS LETTER OF INTENT DOES NOT CONSTITUTE OR CREATE, AND SHALL NOT BE DEEMED TO CONSTITUTE OR CREATE, ANY LEGALLY BINDING OR ENFORCEABLE OBLIGATION ON THE PART OF EITHER PARTY TO THIS LETTER OF INTENT.  NO SUCH OBLIGATION SHALL BE CREATED, EXCEPT BY THE EXECUTION AND DELIVERY OF THE PURCHASE AGREEMENT AND EMPLOYMENT AGREEMENTS CONTAINING SUCH TERMS AND CONDITIONS OF THE PROPOSED TRANSACTIONS AS SHALL BE AGREED UPON BY THE PARTIES, AND THEN ONLY IN ACCORDANCE WITH THE TERMS AND CONDITIONS OF SUCH PURCHASE AGREEMENT AND EMPLOYMENT AGREEMENTS.  The NDA is hereby ratified and confirmed as a separate agreement between the parties thereto.

If the foregoing terms and conditions are acceptable to you, please so indicate by signing this letter where indicated below and returning it to the attention of the undersigned.

Sincerely,

Chris Johanes
President and CEO
PT E-Corp Indonesia

ACCEPTED AND AGREED:

Jansen
President and CEO
PT Tech Company
readmore »»  
Posted by Unknown at 1:52 AM 0 comments
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Monday, November 14, 2016

English Tense Used in Business English

  1. Mrs. April works in The Bank of Indonesia 
  2. Our company has been supplying technical product for almost 5 years
  3. While i was preparing my financial report, fania was looking for the documents
  4. Mr. Andi always pays income tax every month
  5. I was preparing the invoice, when my computer suddenly crashed
  6. My brother is going to the bank for saving money as a deposit
  7. Our distributor called while i was looking at the company’s financial report
  8. We ordered the goods three days ago
  9. I was preparing the income statement at seven o’clock
  10. These customer have been purchasing our products for over a year
readmore »»  
Posted by Unknown at 10:44 AM 0 comments
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Tuesday, June 21, 2016

Transformasi Jaminan Sosial Pengelola Dana Publik

Pembangunan sosial ekonomi sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional telah menghasilkan banyak kemajuan, di antaranya telah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Setiap rakyat berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Dinamika pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantangan berikut tuntutan penanganan berbagai persoalan yang belum terpecahkan. Salah satunya adalah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang diatur dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk dengan Undang-Undang untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang merupakan transformasi kelembagaan PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), PT TASPEN (Persero), dan PT ASABRI (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Transformasi tersebut diikuti adanya pengalihan peserta, program, aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban. BPJS bertugas mengelola dana publik, yaitu dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta.

Produk Hukum


BAB 1
Pengertian dan Tujuan Hukum


Pengertian Hukum

Menurut Prof. Mr. LJ. van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama "Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut dengan Hukum.

Definisi tentang Hukum, kata prof. van Apeldoom, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 1, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Sedangkan Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dalam Undang-Undang ini dibentuk 2 BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Pasal 10 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS bertugas untuk: 
  1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta; 
  2. Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;
  3. Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah; 
  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
  5. Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;
  6. Membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan
  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.

Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana

  1. Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya "De Aigemene begrifen van het Burgerlijk Recht". "Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya"
  2. Leon Duguit : "Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
  3. Immanuel Kant : "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".
Hukum sulit diberikan definisi yang tepat karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.

Unsur-Unsur Hukum

Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana di atas, dapat diambil kesimpulan, bahwa Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  3. Peraturan itu bersifat memaksa 
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas 
Beberapa unsur-unsur hukum diatas sesuai dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengatur segala hak dan kewajiban yang dapat dilakukan dan memberikan hukuman atau sanksi yang tegas terhadap Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Direksi dan Pemberi Kerja yang melakukan pelanggaran.

Ciri-Ciri Hukum

Untuk dapat mengenal hukum maka terlebih dahulu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu: 
  • Adanya perintah dan larangan 
  • Perintah dan larangan itu harus ditaati oleh setiap orang 
Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman. 

Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah: 

Pidana pokok, yang terdiri dari:
  1. Pidana mati 
  2. Pidana penjara: Seumur hidup; dan Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu. 
  3. Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun 
  4. Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan) 
  5. Pidana tutupan 
Pidana tambahan, yang terdiri dari: 
  1. Pencabutan hak-hak tetentu 
  2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu 
  3. Pengumuman keputusan hakim.

Dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Direksi dan Pemberi Kerja yang tidak mentaati aturan juga akan dikenakan hukuman atau pidana. Berikut ini merupakan beberapa Ketentuan Pidana menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu :
  1. Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sifat Dari Hukum 

Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa, yaitu merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa setiap masyarakat agar mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.

Sesuai dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menetapkan larangan atau pembatasan bagi para Anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, apabila melanggar ketentuan penetapan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.

Tujuan Hukum

Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum dapat berlangsung dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

Berikut ini beberapa pendapat para sarjana yang membahas tentang tujuan hukum, diantaranya sebagai berikut:


PROF. SUBEKTI, S.H

Dalam buku yang berjudul "Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan," Prof.Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokokoya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

Hukum menurut Prof. Subekti, S.H melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban", syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan.

Dengan demikian maka dapat kita lihat bahwa hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan "keadilan" tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan "ketertiban" atau "kepastian hukum".


Teori Etis

Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori tersebut, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

Hukum harus menentukan peraturan umum dan harus menyamaratakan. Tetapi keadilan melarang menyamaratakan, keadilan menuntut agar setiap perkara harus ditimbang tersendiri.


Bentham (Teori Utilitis)

Jeremy Bentham dalam bukunya "Introduktion to the morals and legislation" berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.

Dan karena apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum.

Dalam hal ini, pendapat Bentham dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.

Tujuan Hukum Dalam Pengaturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Pasal 3 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pengaturan kegiatan Jaminan Sosial bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan, terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.

Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum ialah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber-sumber hukum formal antara lain : 
  1. Undang-Undang (statute) 
  2. Kebiasaan (costum) 
  3. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie) 
  4. Traktat (treaty) 
  5. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin) 
Jika dilihat dari sumber-sumber hukum formal, maka Undang-undang merupakan sumber hukum formal bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kodifikasi Hukum

Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap.

Unsur-unsur kodifikasi ialah :
  1. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata)
  2. Sistematis
  3. Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh :
  1. Kepastian hukum
  2. Penyederhanaan hukum
  3. Kesatuan hukum
Contoh Kodifikasi Hukum:

Di Eropa :
  • Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum Perdata)  yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567
  • Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604. 
Di Indonesia :
  • Kitab Undang-undang Hukum sipil (1 Mei 1948) 
  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948) 
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918). 
  • Kitab Undang-undang Hukum acara pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981.

Macam-Macam Pembagian Hukum

Walaupun hukum terlalu luas sehingga tidak ada definisi singkat yang meliputi segalanya, namun hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan menurut asas-pembagian, yaitu :

Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
  1. Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan 
  2. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
  3. Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara
  4. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut sumbernya, Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Hukum Undang-undang, karena tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
  1. Hukum Tertulis, Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Hukum ini dapat pula merupakan Hukum tertulis yang dikodifikasikan atau Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
  2. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan), Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun ditaati seperti suatu peraturan.

Jika dilihat dari pembagian hukum menurut bentuknya, Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Hukum Tertulis, karena dalam Undang-Undang tersebut dicantumkan berbagai peraturan-peraturan yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam : 
  1. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara. 
  2. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional. 
  3. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain. 
  4. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.

Jika dilihat dari pembagian hukum menurut tempat berlakunya, Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Hukum Nasional yang berlaku di Negara Indonesia.

Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
  1. Ius Contitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. 
  2. Ius Constituendum,   yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. 
  3. Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku dimanapun, di segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun diseluruh tempat. 

Jika dilihat dari pembagian hukum menurut waktu berlakunya, Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Ius Contitutum atau Hukum positif yang berlaku saat ini dalam suatu masyarakat.

Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam :
  1. Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah dan larangan. 
  2. Hukum Formal Hukum Proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara­ Hakim memberi putusan.

Jika dilihat dari pembagian hukum menurut cara mempertahankannya, Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Hukum Material, sesuai dengan aturan dan larangan yang terdapat pada Undang-Undang tersebut.

Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam : 
  1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
  2. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. 

Jika dilihat dari pembagian hukum menurut sifatnya, Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Hukum yang memaksa. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut apabila ada Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi dan Pemberi Kerja yang tidak mentaati aturan-aturan yang ada , maka akan dikenakan hukuman atau pidana. 

Hukum Sipil dan Hukum Publik

Dari segala macam-macam hukum diatas, yang paling penting ialah Hukum Sipil dan Hukum Publik. 

Hukum Sipil itu terdiri dari :

Hukum Sipil dalam arti luas terdiri dari Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Sedangkan Hukum Sipil dalam arti sempit hanya terdiri dari Hukum Perdata saja.

Hukum Publik itu terdiri dari :
  1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatanra). 
  2. Hukum Administrasi Negara (HukumTatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),Yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. 
  3. Hukum Pidana (Hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Warga)

Menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik. Tiga kriteria di bawah ini digunakan untuk menentukan bahwa BPJS merupakan badan hukum publik, yaitu: 
  • Cara pendiriannya atau terjadinya badan hukum itu, diadakan dengan konstruksi hukum publik, yaitu didirikan oleh penguasa (Negara) dengan Undang-undang; 
  • Lingkungan kerjanya, yaitu dalam melaksanakan tugasnya badan hukum tersebut pada umumnya dengan publik dan bertindak dengan kedudukan yang sama dengan publik; 
  • Wewenangnya, badan hukum tersebut didirikan oleh penguasa Negara dan diberi wewenang untuk membuat keputusan, ketetapan, atau peraturan yang mengikat umum



Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

Perbedaan isinya: 
  • Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. 
  • Hukum Pidana hubungan Hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu. 

Perbedaan pelaksanaannya: 
  • Pelanggaran terhadap norma hukum perdata,  baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
  • Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum 

Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum (jaksa). Perhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan

Jika dilihat dari perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana, maka Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Hukum Pidana. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut dimana pemerintah sebagai negara yang menguasai tata tertib masyarakat menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang apabila Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Direksi dan Pemberi Kerja melanggar ketentuan penetapan, maka akan dikenai hukuman atau pidana.


Referensi

  1. Bahan Ajar Aspek Hukum Dalam Ekonomi "Pengertian dan Tujuan Hukum" http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36 [Diakses Tanggal 22 April 2016]
  2. Website Resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia "Undang-Undang No.24 Tahun 2011" http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2011_24.pdf [Diakses tanggal 22 April 2016]
  3. Sulastomo. (2011) Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta : Kompas. [Halaman 89]
  4. Putri, Asih Eka. (2014) Paham BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Jakarta : Friedrich-Ebert-Stiftung Kantor Perwakilan Indonesia. [Halaman 7]
readmore »»  
Posted by Unknown at 1:24 AM 0 comments
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Newer Posts Older Posts
Subscribe to: Posts (Atom)
Copyright © 2012 Devi Sakinah Maharani |