Tuesday, March 22, 2016
Penggerak Utama Ekonomi Bangsa
Kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan perekonomian nasional yang memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan ekspor dan devisa, memeratakan pendapatan, serta memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri demi kepentingan nasional. Pengaturan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan.
![]() |
| Produk Hukum |
BAB 1
Pengertian dan Tujuan Hukum
Pengertian Hukum
Menurut Prof. Mr. LJ. van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama "Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut dengan Hukum.
Definisi tentang Hukum, kata prof. van Apeldoom, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan
Hukum Dalam Perdagangan
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Pasal 5 tentang Perdagangan, Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri mengatur :
- Pengharmonisasian peraturan, Standar, dan prosedur kegiatan Perdagangan antara pusat dan daerah dan/atau antardaerah;
- Penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus barang;
- Pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan barang kebutuhan pokok masyarakat;
- Pengembangan dan penguatan usaha di bidang Perdagangan Dalam Negeri, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah;
- Pemberian fasilitas pengembangan sarana Perdagangan;
- Peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;
- Perdagangan antarpulau;
- Pelindungan konsumen.
Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana
- Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya "De Aigemene begrifen van het Burgerlijk Recht". "Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya"
- Leon Duguit : "Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
- Immanuel Kant : "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".
Hukum sulit diberikan definisi yang tepat karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.
Unsur-Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana di atas, dapat diambil kesimpulan, bahwa Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Beberapa unsur-unsur hukum diatas sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur segala batasan-batasan yang dapat dilakukan dalam perdagangan dan memberikan hukuman atau sanksi yang tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Ciri-Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum maka terlebih dahulu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu:
- Adanya perintah dan larangan
- Perintah dan larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman.
Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:
Pidana pokok, yang terdiri dari:
- Pidana mati
- Pidana penjara: Seumur hidup; dan Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
- Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
- Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
- Pidana tutupan
Pidana tambahan, yang terdiri dari:
- Pencabutan hak-hak tetentu
- Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
- Pengumuman keputusan hakim.
Dalam perdagangan, pelaku usaha yang tidak mentaati aturan juga akan dikenakan hukuman atau pidana. Berikut ini merupakan beberapa ketentuan pidana menurut UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu :
- Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sifat Dari Hukum
Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa, yaitu merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa setiap masyarakat agar mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
Sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan Perdagangan Barang dan Jasa untuk kepentingan nasional Barang dan Jasa yang dilarang perdagangannya ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan penetapan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
Tujuan Hukum
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum dapat berlangsung dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Berikut ini beberapa pendapat para sarjana yang membahas tentang tujuan hukum, diantaranya sebagai berikut:
PROF. SUBEKTI, S.H
Dalam buku yang berjudul "Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan," Prof.Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokokoya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Hukum menurut Prof. Subekti, S.H melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban", syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan.
Dengan demikian maka dapat kita lihat bahwa hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan "keadilan" tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan "ketertiban" atau "kepastian hukum".
Teori Etis
Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori tersebut, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Hukum harus menentukan peraturan umum dan harus menyamaratakan. Tetapi keadilan melarang menyamaratakan, keadilan menuntut agar setiap perkara harus ditimbang tersendiri.
Bentham (Teori Utilitis)
Jeremy Bentham dalam bukunya "Introduktion to the morals and legislation" berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Dan karena apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum.
Dalam hal ini, pendapat Bentham dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Tujuan Hukum Dalam Pengaturan Kegiatan Perdagangan
Dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Pasal 3 tentang Perdagangan, pengaturan kegiatan perdagangan bertujuan untuk :
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- Meningkatkan penggunaan dan Perdagangan Produk Dalam Negeri;
- Meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan;
- Menjamin kelancaran Distribusi dan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan Barang penting;
- Meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana Perdagangan;
- Meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Pemerintah dan swasta;
- Meningkatkan daya saing produk dan usaha nasional;
- Meningkatkan citra Produk Dalam Negeri, akses pasar, dan Ekspor nasional;
- Meningkatkan Perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif;
- Meningkatkan pelindungan konsumen;
- Meningkatkan penggunaan SNI;
- Meningkatkan pelindungan sumber daya alam;
- Meningkatkan pengawasan Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber hukum formal antara lain :
- Undang-Undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Jika dilihat dari sumber-sumber hukum formal, maka Undang-undang merupakan sumber hukum formal Perdagangan. Sesuai dengan Undang - Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah :
- Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata)
- Sistematis
- Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh :
- Kepastian hukum
- Penyederhanaan hukum
- Kesatuan hukum
Contoh Kodifikasi Hukum:
Di Eropa :
- Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567
- Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
- Kitab Undang-undang Hukum sipil (1 Mei 1948)
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918).
- Kitab Undang-undang Hukum acara pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981.
Macam-Macam Pembagian Hukum
Walaupun hukum terlalu luas sehingga tidak ada definisi singkat yang meliputi segalanya, namun hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan menurut asas-pembagian, yaitu :
Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
- Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara
- Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut sumbernya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum Undang-undang, karena tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Tertulis, Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Hukum ini dapat pula merupakan Hukum tertulis yang dikodifikasikan atau Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
- Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan), Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun ditaati seperti suatu peraturan.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut bentuknya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum Tertulis, karena dalam UU tersebut dicantumkan berbagai peraturan-peraturan yang mengatur tentang perdagangan.
Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
- Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut tempat berlakunya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum Nasional yang berlaku di Negara Indonesia.
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
- Ius Contitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
- Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku dimanapun, di segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun diseluruh tempat.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut waktu berlakunya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Ius Contitutum atau Hukum positif yang berlaku saat ini dalam suatu masyarakat.
Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah dan larangan.
- Hukum Formal Hukum Proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara Hakim memberi putusan.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut cara mempertahankannya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum Material, sesuai dengan aturan dan larangan yang terdapat pada UU tersebut.
Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut sifatnya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum yang memaksa. Sesuai dengan UU tersebut apabila ada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan-aturan yang ada , maka akan dikenakan hukuman atau pidana.
Hukum Sipil dan Hukum Publik
Dari segala macam-macam hukum diatas, yang paling penting ialah Hukum Sipil dan Hukum Publik.
Hukum Sipil itu terdiri dari :
Hukum Sipil dalam arti luas terdiri dari Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Sedangkan Hukum Sipil dalam arti sempit hanya terdiri dari Hukum Perdata saja.
Hukum Publik itu terdiri dari :
- Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatanra).
- Hukum Administrasi Negara (HukumTatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),Yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
- Hukum Pidana (Hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
- Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Warga)
Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana
Perbedaan isinya:
- Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
- Hukum Pidana hubungan Hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
Perbedaan pelaksanaannya:
- Pelanggaran terhadap norma hukum perdata, baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
- Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum
Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum (jaksa). Perhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan
Jika dilihat dari perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana, maka Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum Pidana. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut dimana pemerintah sebagai negara yang menguasai tata tertib masyarakat menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai Perdagangan yang apabila setiap Pelaku Usaha melanggar ketentuan penetapan, maka akan dikenai hukuman atau pidana.
Referensi
- Bahan Ajar Aspek Hukum Dalam Ekonomi "Pengertian dan Tujuan Hukum" http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36
- Website Resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia "UU No.7 Tahun 2014" https://www.ekon.go.id/hukum/view/uu-no-7-tahun-2014.805.html
- Simatupang, Richard Burton. (1995) Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta
Tuesday, January 19, 2016
Bermuara Pada Ketenangan Financial
Siapa yang tidak ingin hidup dengan ketenangan financial? Banyak diantara kita yang pasti menginginkan hal itu. Ketenangan financial dapat diartikan sebagai suatu kondisi dimana kemampuan seseorang untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Lalu, bagaimana agar akhirnya dapat bermuara pada ketenangan financial? INKOPSYAH BMT merupakan salah satu jawaban untuk dapat bermuara pada ketenangan financial. Induk Koperasi Syariah BMT (INKOPSYAH BMT) merupakan gerakan koperasi sekunder yang didirikan oleh primer koperasi yang kegiatan usahanya berdasarkan pola syariah. Didirikan dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan syariah islam. dengan salah satu misinya yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota dan dengan salah satu visinya yaitu menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat lapisan menengah dan bawah.
![]() |
| Kantor Pusat INKOPSYAH BMT |
![]() |
| Front Office INKOPSYAH BMT |
BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959 koperasi memiliki beberapa jenis, yaitu :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasil/Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Jika dilihat dari jenis – jenis koperasi diatas, baik menurut Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 1959 maupun menurut Teori Klasik, INKOPSYAH BMT termasuk dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam yang berbasis syariah . Analisa tersebut bersumber dari salah satu kegiatan usaha yang dijalankan oleh INKOPSYAH yaitu menjalankan usaha di bidang simpan pinjam yang akan dilaksanakan secara otonom.
Ketentuan Penjenisan Koperasi
Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1967, penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Bentuk - bentuk koperasi yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959, sebagai berikut :
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan.
- Koperasi Induk
Jika dilihat dari bentuk – bentuk koperasi yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959, Induk Koperasi Syariah Baitul Maal wat Tamwil atau yang lebih sering disebut INKOPSYAH BMT termasuk kedalam bentuk Koperasi Induk.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Sesuai dengan namanya yaitu Induk Koperasi Syariah Baitul Maal wat Tamwil yang juga sesuai dengan Wilayah Administrasi Pemerintah, Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi. Kantor pusat INKOPSYAH BMT berkedudukan di Jakarta tepatnya di Jalan Raya Pondok Gede No 1 – 2, Lubang Buaya, Jakarta.
Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang. Sedangkan Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Jika dilihat dari anggota – anggotanya, INKOPSYAH BMT termasuk kedalam Koperasi Sekunder. Induk Koperasi Syariah BMT atau INKOPSYAH BMT merupakan gerakan koperasi sekunder yang didirikan oleh primer koperasi yang kegiatan usahanya berdasarkan pola syariah. Jumlah anggota yang pertama kali bergabung dalam Inkopsyah BMT berjumlah 24 BMT. Kinerja Inkopsyah BMT mendapatkan respon positif dari masyarakat. Jumlah anggota Inkopsyah BMT selalu meningkat tiap tahunnya dan pada tahun 2012 BMT yang tergabung berjumlah 382 BMT. Pada akhir tahun 2013 anggota Inkopsyah BMT telah mencapai 401 unit BMT dan hingga bulan Agustus 2014 bertambah menjadi 418 BMT yang tersebar di 33 provinsi.
| Anggota INKOPSYAH BMT |
BAB VIII
Permodalan Koperasi
Permodalan Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Dalam AD/ART INKOPSYAH BMT BAB X Pasal 26, Modal INKOPSYAH BMT terdiri dari modal sendiri dan modal luar.
Modal sendiri berasal dari :
- Simpanan Pokok Anggota
- Simpanan Wajib Anggota
- Simpanan Pokok Khusus
- Dana Cadangan
- Hibah
- Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota
- Simpanan sukarela anggota
- Pinjaman dari anggota
- Pinjaman dari koperasi lain dan atau dari anggotanya
- Bank dan lembaga keuangan syariah lainnya
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya sesuai syariah
- Dana Sosial atau Zakat Infaq Shadaqah
- Sumber-sumber lain yang halal
Sumber Modal
Sumber Dana merupakan pintu awal dari pertumbuhan Inkopsyah BMT. Menurut AD/ART INKOPSYAH BMT Bab 10 Pasal 28, Modal awal INKOPSYAH BMT berjumlah Rp. 500.000.000,- (rima ratus juta rupiah), yang berasal dari :
- Tahap pertama Simpanan Pokok untuk 24 (dua puluh empat) anggota masing-masing Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga berjumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). Simpanan Pokok harus dibayar pada waktu mendaftar dan diterima menjadi anggota INKOPSYAH BMT.
- Modal penyertaan sebesar Rp. 52.000.000,- (rima puruh dua juta rupiah)
- Modal pinjaman yang berasal dari anggota atau bukan anggota yang disediakan dalam bentuk plafond pinjaman sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah)
Modal pinjaman anggota tersebut dapat digunakan hanya untuk membiayai kegiatan usaha yang dikelola koperasi, dan besarnya atau jumlahnya dapat ditambah sesuai kebutuhan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi tersebut.
Distribusi Cadangan Koperasi
Dana cadangan menurut Undang - Undang No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan–kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
BAB IX
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dari Sisi Anggota
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dari Sisi Anggota
Efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Setiap anggota INKOPSYAH BMT yang sudah terdaftar adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
- Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
INKOPSYAH BMT telah menyediakan kegiatan usaha yang dapat memenuhi kebutuhan para anggotanya seperti Memberikan pelayanan Simpanan, Pembiayaan atau Perkuatan Permodalan anggota atau calon anggota berdasarkan Prinsip Syariah; Memberikan peningkatan pelayanan jasa manajemen untuk kepentingan anggota dan masyarakat seperti pelatihan, pendidikan, advokasi, dan sistem manajemen informasi, sistem pembayaran atau bentuk lainnya; dan Mengayomi anggota untuk menjadi lembaga yang jujur, amanah, dan professional
- Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.
Sesuai dengan tujuan INKOPSYAH BMT yaitu Memperluas dan memperbesar pangsa pasar usaha dan masyarakat lapisan bawah; Meningkatkan efisiensi usaha kecil dan menengah, anggota dan lembaga pendukung; Mengorganisir dana, sehingga berkembang dan bisa dijangkau oleh masyarakat lapisan bawah dan menengah, guna mengembangkan kesempatan kerja; Mempertinggi kualitas SDM anggota menjadi lebih profesional, maju dan Islami dalam bisnis; dan Meningkatkan kesejahteraan anggota.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota salah satunya di pengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Dalam hal ini untuk meningkatkan tingkat partisipasi anggota, sebaiknya koperasi melakukan kegiatan yang mengguntungkan untuk anggotanya, misalnya harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota, yang nantinya akan menjadikan anggota koperasi dapat mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan non anggota
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
INKOPSYAH BMT tidak hanya berorientasi dalam mencari keuntungan, tetapi juga dalam manfaat yang dihasilkan pada kegiatan operasional koperasi kepada setiap anggotanya. Semakin banyak partisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi, maka semakin banyak juga manfaat yang diterima oleh anggota.
Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
- Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
- Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan anggota, INKOPSYAH BMT melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang, yakni :
- Menjalankan usaha di bidang simpan pinjam yang akan dilaksanakan secara otonom.
- Menjalankan usaha perdagangan dan distribusi antar pulau , daerah dan lokal serta ekspor dan impor, selanjutnya juga bertindak sebagai perwakilan, leveransir, agen, supllier dan distributor dari badan usaha dan perusahaan-perusahaan lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
- Bidang jasa untuk kepentingan anggota dan masyarakat dalam kegiatan pelatihan, pendidikan dan informasi.
- Menjalankan usaha bidang produksi, agroindustri dan industri lainnya.
BAB X
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dari Sisi Perusahaan
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota terbagi menjadi 2, yakni :
- Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL merupakan manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
- Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL)
METL merupakan manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan / pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yangdi ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi :
- Neraca
- Perhitungan hasil usaha (income statement)
- Laporan arus kas (cash flow)
- Catatan atas laporan keuangan
| Laporan Keuangan |
| Laporan Keuangan |
| Anggaran Tahun Buku 2010 |
Asset atau aktiva INKOPSYAH BMT terus mengalami perubahan yang cukup signifikan dan memiliki arti tersendiri setiap tahunnya. Begitupula untuk tahun 2009, dimana jumlah aktiva meningkat 94% dari Rp 22 milyar menjadi Rp 43 milyar. Terjadinya kenaikan aktiva diiringi dengan penambahan jumlah pinjaman dana dari pihak ketiga dan ditambah dengan modal dari anggota INKOPSYAH BMT sendiri.
Begitupula halnya untuk SHU (Laba Bersih), juga mengalami kenaikan dari Rp 620 juta (sebelum pajak) menjadi Rp 1.002 juta atau sekitar 62%. Terlampauinya target SHU ini didorong oleh pendapatan pembiayaan dari sumber dana baru baik dari pihak ketiga maupun dari anggota serta sistem monitoring tagihan.
Jika dikaitkan antara nilai SHU dengan pembiayaan, maka tahun 2009 SHU Rp 1.002 dibandingkan dengan Total Pembiayaan Rp 37.954 rasionya adalah 2,6% sedangkan tahun SHU 2008 Rp 620 juta dibandingkan dengan Total Pembiayaan Rp 18.217 maka rasionya 3,4%.
BAB XI
Peranan koperasi
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Koperasi sebagai suatu lembaga keuangan bukan bank mempunyai peran yang relatif besar terhadap pasar. Pasar tersebut dibagi menjadi dua, yaitu Pasar Persaingan Sempurna dan Pasar dengan Persaingan Tidak Sempurna. Yang termasuk dalam Pasar dengan Persaingan Tidak Sempurna diantaranya Monopoli, Monopolistik, dan Oligopoli. Sebelum memulai analisis peranan INKOPSYAH BMT dalam pasar, terlebih dahulu akan dijelaskan ciri – ciri dari masing – masing pasar.
Ciri - ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Ciri - ciri pasar monopoli :
- Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu
- Tidak ada produk substitusinya
- Konsumen produk yang monopoli adalah banyak
- Sebagai penentu harga (price maker)
Ciri - ciri pasar monopolistik :
- Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Produk yang dihasilkan tidak homogen
- Ada produk substitusinya
- Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
- Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
Ciri - ciri pasar oligopoli :
- Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
- Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan non harga
- Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk
Peranan Koperasi di Berbagai Keadaan Persaingan di Pasar Monopolistik
Jika dilihat dari ciri – ciri berbagai macam pasar yang ada, menurut saya INKOPSYAH BMT berperan dalam pasar monopolistik. Ciri – ciri yang sesuai dengan INKOPSYAH BMT adalah Produk yang tidak homogen. INKOPSYAH BMT menyediakan produk dan jasa yang beragam. Produk yang disediakan INKOPSYAH BMT yakni :
- Pembiayaan Modal Kerja (PMK)
- Pembiayaan Likuiditas Anggota (PLA)
- Pembiayaan dari LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir)
- Jasa Manajemen Bagi UKM dan BMT
- Tabungan Ta’awun
- Jasa Pengiriman Uang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri kepada keluarga di tanah air
- Pembiayaan TKI
- Simpanan Berjangka Amanah
BAB XII
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (Indonesia)
Saat ini keberadaan Koperasi di Indonesia sudah cukup berkembang. Misalnya di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa, di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi, di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi, bahkan di tiap perusahaan dan sekolah pun sudah memiliki koperasi tersendiri. Namun disamping itu, pembangunan koperasi di Indonesia masih mempunyai kendala, diantaranya Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
- Koqnisi
- Apeksi
- Psikomotor
Dengan ketiga kondisi tersebut, diharapkan dapat mengatasi perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi agar pembangunan koperasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan bisa berperan dalam memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat dan mensejahterakan masyarakat dengan asas kekeluargaan
Masa Implementasi Undang – Undang No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
- Ofisialisasi
- De-ofisialisasi
- Otonomisasi
Misi Undang - Undang No. 25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Hal ini sejalan dengan INKOPSYAH BMT yang didirikan dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan syariah islam.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel tahun 1989
- Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
- Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
- Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri
Tanggal 7 Juli 1998 INKOPSYAH BMT mendapat pengesahan dari Menteri Koperasi & UKM sebagai koperasi sekunder tingkat nasional. Lembaga yang digagas PINBUK ini pertama kali beranggotakan 24 BMT dari 9 propinsi di Indonesia & beroperasi dengan modal awal sebesar Rp. 12 juta berasal dari setoran simpanan pokok 6 BMT (anggota pendiri). Posisi modal yang sangat minim ini tentu saja menjadi kendala Inkopsyah untuk memberikan manfaat kepada anggota secara maksimal.
Menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pertama pada tahun 2001 INKOPSYAH berhasil menjaring keanggotaan baru sebanyak 112 BMT & dengan demikian terjadi penambahan modal (simpanan pokok) yang cukup signifikan yaitu menjadi sebesar Rp. 320 juta.
Misi INKOPSYAH BMT pada tahun 2002 menjadi lebih nyata lagi terealisasi setelah berhasil menggandeng PT. PNM (Persero) dengan masuknya penyertaan modal PNM di unit simpan pinjam INKOPSYAH BMT sebesar Rp. 2 milyar & pembiayaan modal kerja sebesar Rp. 5 milyar. Dengan adanya kerjasama Inkopsyah-PNM ini maka unit simpan pinjam INKOPSYAH diberi nama PNM BMT. Pada 2011 Inkopsyah BMT telah membukukan aset sejumlah lebih dari Rp. 100 milyar dan anggota yang bergabung 344 BMT yang tersebar di 24 provinsi.
Referensi :
- Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
- Website Resmi Induk Koperasi Syariah (INKOPSYAH BMT) http://www.inkopsyahbmt.co.id/
- Website Resmi Induk Koperasi Syariah "AD/ART" http://www.inkopsyahbmt.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=101&Itemid=578
- Website Resmi Induk Koperasi Syariah "Data Administrasi" http://www.inkopsyahbmt.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=95&Itemid=570
- Website Resmi Induk Koperasi Syariah "Anggota Koperasi" http://www.inkopsyahbmt.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=97&Itemid=573
- Website Resmi Induk Koperasi Syariah "Program Kerja" http://www.inkopsyahbmt.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=102&Itemid=579
- Sitio, A. & Tamba, H. (2001) Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Subscribe to:
Posts (Atom)



