Tuesday, October 6, 2015
Analisis Koperasi CU Bina Seroja
CU Bina Seroja Melayani Untuk Kesejahteraan Anggota
Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Softskill Ekonomi Koperasi, saya memilih untuk menganalisis Credit Union Bina Seroja yang beralamat di Jalan Arus No.11 Cawang, Jakarta Timur 13630. Berikut ini merupakan analisis koperasi yang bersumber dari website CU Bina Seroja.
BAB I
Konsep Koperasi
CU bina seroja merupakan salah satu Koperasi kredit yang dibentuk dengan mengacu pada konsep koperasi Negara berkembang yang tujuannya untuk lebih meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Di dalam CU Bina Seroja ada dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan, misalnya terdapat landasan hukum yang bersumber dari Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 tahun 1992 .Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Aliran koperasi yang sesuai dengan CU Bina Seroja adalah Aliran Persemakmuran (Commonwealth), yaitu :- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Sejarah Perkembangan Koperasi
CU Bina Seroja didirikan pada tanggal 10 Agustus 1985. Selanjutnya, pada tanggal 11 Mei 1998 CU Bina Seroja dapat membeli dan membangun sebuah gedung yang beralamat di Jalan Arus No.11 Cawang, Jakarta Timur 13630 yang digunakan sebagai kantor pusat.Pada tahun 2014, CU Bina Seroja kembali membangun sebuah gedung baru yang terletak di depan gedung kantor pusat lama. Sampai saat ini tanggal 10 Agustus diperingati sebagai hari jadi CU Bina Seroja.
BAB II
Pengertian Koperasi
UU No. 25 Thn 1992 merupakan landasan hukum CU Bina Seroja, Menurut Undang-Undang Dasar Koperasi No.25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.Tujuan Koperasi
Tujuan utama didirikannya CU Bina Seroja adalah sebagai berikut :- Untuk mengorganisir sumber daya dan potensi ekonomi yang tersedia guna menciptakan kesempatan untuk berusaha.
- Memperluas lapangan kerja.
- Meningkatkan pendapatan
- Memajukan kesejahteraan anggota melalui kegiatan usaha koperasi kredit.
Prinsip Koperasi
CU Bina Seroja menjalankan Koperasinya berlandaskan atas jati diri koperasi dengan Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan credit union yang dirumuskan dan disepakati dalam Forum Credit Union Internasional I yang diselenggarakan oleh WOCCU pada tanggal 24 Agustus 1984, yaitu :Struktur Demokrasi
- Keanggotaan Terbuka dan Sukarela.
- Kontrol Secara Demokratis
- Tidak Diskriminatif
Pelayanan Terhadap Anggota
- Distribusi Terhadap Anggota
- Membangun Stabilitas Keuangan
- Pelayanan Terhadap Anggota Credit union
Tujuan sosial
- Pendidikan Yang Terus Menerus
- Kerjasama Antar Credit Union
- Tanggung Jawab Sosial
BAB III
Bentuk Organisasi
Dibawah ini merupakan Pengurus dan Pengawas CU Bina SerojaPengurus :
- Ketua Pengurus : Benidektus Edy P
- Wakil Ketua I (Bid. Pendidikan) : V. Harlen Sinaga
- Wakil Ketua II (Bid. Perkreditan) : S. Sigit Pujo Wahono
- Sekretaris Pengurus : Leonardus Saiman
- Bendahara Pengurus : Yohanes Haryono
- Ketua Pengawas : Mourme Taruna Halim
- Sekretaris Pengawas : Aufrida Fransisca
- Anggota Pengawas : Tadeus Mariadi
Hirarki tanggung jawab
PengurusPengurus memiliki Tugas dan Tanggungjawab antara lain :
- Menyusun Rencana Strategis (Renstra).
- Memastikan organisasi kepengurusan berjalan dengan baik sesuai tanggung jawab dan otoritas masing-masing anggotanya.
- Mengangkat manajer dan menetapkan uraian tugasnya, menerima rencana kerja dan mengevaluasi kinerjanya, dan memutuskan remunerasi serta perkembangan kariernya (UU No. 25/92 ps 31).
- Menyusun struktur serta kebijakan organisasi pengelolaan CU.
- Membuat rencana-rencana yang komprehensif dalam hal pelayanan dan pengembangan fasilitas.
- Menetapkan indikator kinerja utama (key performance indikator) dengan mengacu pada komponen uang, orang dan pertumbuhan.
- Menganalisa dan mengevaluasi perkembangan CU dalam menuju pada target maupun sasarannya.
- Menjaga struktur pengawasan CU yang demokratis dan tingkat partisipasi anggotanya. Hal ini antara lain dilakukan dengan: menyelenggarakan Rapat Anggota
- Memastikan kegiatan operasional berjalan secara efektif dan menghasilkan dengan melakukan evaluasi terhadap tim kerja maupun rencana kerja anggotanya.
Pengawas
Tugas dan tanggung jawab pengawas antara lain :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Referensi
http://cubinaseroja.org/Bahan Ekonomi Koperasi.pdf