Devi Sakinah Maharani

Pages

  • Home
  • BAAK Gunadarma
  • Wartawarga Gunadarma
  • Student Site Gunadarma
  • E-learning Gunadarma
  • V-Class Gunadarma

Visitors

Flag Counter

Universitas Gunadarma

Universitas Gunadarma

About Me

Unknown
View my complete profile

Followers

Powered by Blogger.

Arsip Blog

  • ►  2017 (16)
    • ►  December (1)
    • ►  November (1)
    • ►  October (1)
    • ►  July (10)
    • ►  April (1)
    • ►  January (2)
  • ►  2016 (5)
    • ►  November (1)
    • ►  June (1)
    • ►  April (1)
    • ►  March (1)
    • ►  January (1)
  • ▼  2015 (132)
    • ▼  December (1)
      • Bermuara Pada Ketenangan Financial
    • ►  November (1)
      • Analisis Koperasi CU Bina Seroja - 2
    • ►  October (1)
      • Analisis Koperasi CU Bina Seroja
    • ►  April (55)
    • ►  February (39)
    • ►  January (35)
  • ►  2014 (32)
    • ►  December (1)
    • ►  November (12)
    • ►  October (19)

Label

  • Analisis Koperasi
  • Asus Zenfone 5
  • best friend
  • Cimin
  • e-tiket kereta api
  • Gado gado
  • Indonesia
  • Jokowi
  • Kereta Api
  • Pengantar Bisnis
  • PKTI
  • Presiden
  • Seblak Bandung
  • Sosis gulung mie
  • story of aladdin
  • topologi
  • topologi jaringan
  • Transportasi Mahasiswa
  • Tugas
  • Universitas Gunadarma
  • Xiaomi Redmi 1S

Blog Archive

  • ►  2017 (16)
    • ►  December (1)
    • ►  November (1)
    • ►  October (1)
    • ►  July (10)
    • ►  April (1)
    • ►  January (2)
  • ►  2016 (5)
    • ►  November (1)
    • ►  June (1)
    • ►  April (1)
    • ►  March (1)
    • ►  January (1)
  • ▼  2015 (132)
    • ▼  December (1)
      • Bermuara Pada Ketenangan Financial
    • ►  November (1)
      • Analisis Koperasi CU Bina Seroja - 2
    • ►  October (1)
      • Analisis Koperasi CU Bina Seroja
    • ►  April (55)
    • ►  February (39)
    • ►  January (35)
  • ►  2014 (32)
    • ►  December (1)
    • ►  November (12)
    • ►  October (19)
Tuesday, December 29, 2015

Bermuara Pada Ketenangan Financial

Siapa yang tidak ingin hidup dengan ketenangan financial? Banyak diantara kita yang pasti menginginkan hal itu. Ketenangan financial dapat diartikan sebagai suatu kondisi dimana kemampuan seseorang untuk mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Lalu, bagaimana agar akhirnya dapat bermuara pada ketenangan financial? INKOPSYAH BMT merupakan salah satu jawaban untuk dapat bermuara pada ketenangan financial. Induk Koperasi Syariah BMT (INKOPSYAH BMT) merupakan gerakan koperasi sekunder yang didirikan oleh primer koperasi yang kegiatan usahanya berdasarkan pola syariah. Didirikan dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan syariah islam. dengan salah satu misinya yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota dan dengan salah satu visinya yaitu menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat lapisan menengah dan bawah.


Kantor Pusat INKOPSYAH BMT
Front Office INKOPSYAH BMT



BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959 koperasi memiliki beberapa jenis, yaitu :
  1. Koperasi Desa 
  2. Koperasi Pertanian 
  3. Koperasi Peternakan 
  4. Koperasi Perikanan 
  5. Koperasi kerajinan/Industri 
  6. Koperasi Simpan Pinjam 
  7. Koperasi Konsumsi 
Sedangkan menurut Teori Klasik jenis – jenis koperasi meliputi :
  1. Koperasi Pemakaian 
  2. Koperasi Penghasil/Produksi 
  3. Koperasi Simpan Pinjam 

Jika dilihat dari jenis – jenis koperasi diatas, baik menurut Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 1959 maupun menurut Teori Klasik, INKOPSYAH BMT termasuk dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam yang berbasis syariah . Analisa tersebut bersumber dari salah satu kegiatan usaha yang dijalankan oleh INKOPSYAH yaitu menjalankan usaha di bidang simpan pinjam yang akan dilaksanakan secara otonom. 

Ketentuan Penjenisan Koperasi


Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1967, penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. 


Bentuk Koperasi

Bentuk - bentuk koperasi yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959, sebagai berikut :
  1. Koperasi Primer 
  2. Koperasi Pusat 
  3. Koperasi Gabungan. 
  4. Koperasi Induk

Jika dilihat dari bentuk – bentuk koperasi yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1959, Induk Koperasi Syariah Baitul Maal wat Tamwil atau yang lebih sering disebut INKOPSYAH BMT termasuk kedalam bentuk Koperasi Induk. 

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah


  1. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa 
  2. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi 
  3. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi 
  4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi 

Sesuai dengan namanya yaitu Induk Koperasi Syariah Baitul Maal wat Tamwil yang juga sesuai dengan Wilayah Administrasi Pemerintah, Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi. Kantor pusat INKOPSYAH BMT berkedudukan di Jakarta tepatnya di Jalan Raya Pondok Gede No 1 – 2, Lubang Buaya, Jakarta. 

Koperasi Primer dan Sekunder


Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang. Sedangkan Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. 


Jika dilihat dari anggota – anggotanya, INKOPSYAH BMT termasuk kedalam Koperasi Sekunder. Induk Koperasi Syariah BMT atau INKOPSYAH BMT merupakan gerakan koperasi sekunder yang didirikan oleh primer koperasi yang kegiatan usahanya berdasarkan pola syariah. Jumlah anggota yang pertama kali bergabung dalam Inkopsyah BMT berjumlah 24 BMT. Kinerja Inkopsyah BMT mendapatkan respon positif dari masyarakat. Jumlah anggota Inkopsyah BMT selalu meningkat tiap tahunnya dan pada tahun 2012 BMT yang tergabung berjumlah 382 BMT. Pada akhir tahun 2013 anggota Inkopsyah BMT telah mencapai 401 unit BMT dan hingga bulan Agustus 2014 bertambah menjadi 418 BMT yang tersebar di 33 provinsi. 


Anggota INKOPSYAH BMT



BAB VIII
Permodalan Koperasi


Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi. 


Dalam AD/ART INKOPSYAH BMT BAB X Pasal 26, Modal INKOPSYAH BMT terdiri dari modal sendiri dan modal luar. 

Modal sendiri berasal dari :

  1. Simpanan Pokok Anggota 
  2. Simpanan Wajib Anggota  
  3. Simpanan Pokok Khusus 
  4. Dana Cadangan  
  5. Hibah 
  6. Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota 
Modal luar berasal dari :
  1. Simpanan sukarela anggota 
  2. Pinjaman dari anggota 
  3. Pinjaman dari koperasi lain dan atau dari anggotanya 
  4. Bank dan lembaga keuangan syariah lainnya 
  5. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya sesuai syariah 
  6. Dana Sosial atau Zakat Infaq Shadaqah
  7. Sumber-sumber lain yang halal


Sumber Modal


Sumber Dana merupakan pintu awal dari pertumbuhan Inkopsyah BMT. Menurut AD/ART INKOPSYAH BMT Bab 10 Pasal 28, Modal awal INKOPSYAH BMT berjumlah Rp. 500.000.000,- (rima ratus juta rupiah), yang berasal dari : 

  1. Tahap pertama Simpanan Pokok untuk 24 (dua puluh empat) anggota masing-masing Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), sehingga berjumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah). Simpanan Pokok harus dibayar pada waktu mendaftar dan diterima menjadi anggota INKOPSYAH BMT. 
  2. Modal penyertaan sebesar Rp. 52.000.000,- (rima puruh dua juta rupiah) 
  3. Modal pinjaman yang berasal dari anggota atau bukan anggota yang disediakan dalam bentuk plafond pinjaman sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) 

Modal pinjaman anggota tersebut dapat digunakan hanya untuk membiayai kegiatan usaha yang dikelola koperasi, dan besarnya atau jumlahnya dapat ditambah sesuai kebutuhan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi tersebut. 


Distribusi Cadangan Koperasi


Dana cadangan menurut Undang - Undang No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. 



Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. 

Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan. 

Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:

  1. Memenuhi kewajiban tertentu 
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi 
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan–kemungkinan rugi di kemudian hari 
  4. Perluasan usaha 


BAB IX
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dari Sisi Anggota

Efek ekonomis koperasi


Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Setiap anggota INKOPSYAH BMT yang sudah terdaftar adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa 



Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi. 

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi : 

  • Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya. 

INKOPSYAH BMT telah menyediakan kegiatan usaha yang dapat memenuhi kebutuhan para anggotanya seperti Memberikan pelayanan Simpanan, Pembiayaan atau Perkuatan Permodalan anggota atau calon anggota berdasarkan Prinsip Syariah; Memberikan peningkatan pelayanan jasa manajemen untuk kepentingan anggota dan masyarakat seperti pelatihan, pendidikan, advokasi, dan sistem manajemen informasi, sistem pembayaran atau bentuk lainnya; dan Mengayomi anggota untuk menjadi lembaga yang jujur, amanah, dan professional 

  • Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi. 
Sesuai dengan tujuan INKOPSYAH BMT yaitu Memperluas dan memperbesar pangsa pasar usaha dan masyarakat lapisan bawah; Meningkatkan efisiensi usaha kecil dan menengah, anggota dan lembaga pendukung; Mengorganisir dana, sehingga berkembang dan bisa dijangkau oleh masyarakat lapisan bawah dan menengah, guna mengembangkan kesempatan kerja; Mempertinggi kualitas SDM anggota menjadi lebih profesional, maju dan Islami dalam bisnis; dan Meningkatkan kesejahteraan anggota. 

Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota salah satunya di pengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Dalam hal ini untuk meningkatkan tingkat partisipasi anggota, sebaiknya koperasi melakukan kegiatan yang mengguntungkan untuk anggotanya, misalnya harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota, yang nantinya akan menjadikan anggota koperasi dapat mendapatkan keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan non anggota 


Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi

INKOPSYAH BMT tidak hanya berorientasi dalam mencari keuntungan, tetapi juga dalam manfaat yang dihasilkan pada kegiatan operasional koperasi kepada setiap anggotanya. Semakin banyak partisipasi anggota dalam kegiatan usaha koperasi, maka semakin banyak juga manfaat yang diterima oleh anggota. 


Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi. 

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi. 


Untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan anggota, INKOPSYAH BMT melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang, yakni : 
  1. Menjalankan usaha di bidang simpan pinjam yang akan dilaksanakan secara otonom.
  2. Menjalankan usaha perdagangan dan distribusi antar pulau , daerah dan lokal serta ekspor dan impor, selanjutnya juga bertindak sebagai perwakilan, leveransir, agen, supllier dan distributor dari badan usaha dan perusahaan-perusahaan lain baik dalam negeri maupun luar negeri. 
  3. Bidang jasa untuk kepentingan anggota dan masyarakat dalam kegiatan pelatihan, pendidikan dan informasi.
  4. Menjalankan usaha bidang produksi, agroindustri dan industri lainnya. 


BAB X
Evaluasi Keberhasilan Koperasi dari Sisi Perusahaan

Efisiensi Perusahaan Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. 



Waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota terbagi menjadi 2, yakni : 
  • Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) 

MEL merupakan manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. 

  • Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) 
METL merupakan manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. 


Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaian target output yangdi ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.

Analisis Laporan Koperasi


Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. 



Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan meliputi :
  1. Neraca
  2. Perhitungan hasil usaha (income statement) 
  3. Laporan arus kas (cash flow)
  4. Catatan atas laporan keuangan 
Laporan Keuangan


Laporan Keuangan



Anggaran Tahun Buku 2010


Asset atau aktiva INKOPSYAH BMT terus mengalami perubahan yang cukup signifikan dan memiliki arti tersendiri setiap tahunnya. Begitupula untuk tahun 2009, dimana jumlah aktiva meningkat 94% dari Rp 22 milyar menjadi Rp 43 milyar. Terjadinya kenaikan aktiva diiringi dengan penambahan jumlah pinjaman dana dari pihak ketiga dan ditambah dengan modal dari anggota INKOPSYAH BMT sendiri. 

Begitupula halnya untuk SHU (Laba Bersih), juga mengalami kenaikan dari Rp 620 juta (sebelum pajak) menjadi Rp 1.002 juta atau sekitar 62%. Terlampauinya target SHU ini didorong oleh pendapatan pembiayaan dari sumber dana baru baik dari pihak ketiga maupun dari anggota serta sistem monitoring tagihan. 

Jika dikaitkan antara nilai SHU dengan pembiayaan, maka tahun 2009 SHU Rp 1.002 dibandingkan dengan Total Pembiayaan Rp 37.954 rasionya adalah 2,6% sedangkan tahun SHU 2008 Rp 620 juta dibandingkan dengan Total Pembiayaan Rp 18.217 maka rasionya 3,4%.


BAB XI
Peranan koperasi

Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar


Koperasi sebagai suatu lembaga keuangan bukan bank mempunyai peran yang relatif besar terhadap pasar. Pasar tersebut dibagi menjadi dua, yaitu Pasar Persaingan Sempurna dan Pasar dengan Persaingan Tidak Sempurna. Yang termasuk dalam Pasar dengan Persaingan Tidak Sempurna diantaranya Monopoli, Monopolistik, dan Oligopoli. Sebelum memulai analisis peranan INKOPSYAH BMT dalam pasar, terlebih dahulu akan dijelaskan ciri – ciri dari masing – masing pasar. 

Ciri - ciri pasar persaingan sempurna :

  • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak 
  • Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen) 
  • Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar 
  • Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna 

Ciri - ciri pasar monopoli :

  • Perusahaan penjual atau yang menghasilkan produk hanya satu 
  • Tidak ada produk substitusinya
  • Konsumen produk yang monopoli adalah banyak
  • Sebagai penentu harga (price maker) 

Ciri - ciri pasar monopolistik :

  • Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam 
  • Produk yang dihasilkan tidak homogen 
  • Ada produk substitusinya 
  • Keluar atau masuk ke industri relatif mudah 
  • Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya 

Ciri - ciri pasar oligopoli :

  • Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar 
  • Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan non harga 
  • Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk 

Peranan Koperasi di Berbagai Keadaan Persaingan di Pasar Monopolistik

Jika dilihat dari ciri – ciri berbagai macam pasar yang ada, menurut saya INKOPSYAH BMT berperan dalam pasar monopolistik. Ciri – ciri yang sesuai dengan INKOPSYAH BMT adalah Produk yang tidak homogen. INKOPSYAH BMT menyediakan produk dan jasa yang beragam. Produk yang disediakan INKOPSYAH BMT yakni :
  1. Pembiayaan Modal Kerja (PMK) 
  2. Pembiayaan Likuiditas Anggota (PLA) 
  3. Pembiayaan dari LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) 
  4. Jasa Manajemen Bagi UKM dan BMT 
  5. Tabungan Ta’awun 
  6. Jasa Pengiriman Uang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di luar negeri kepada keluarga di tanah air 
  7. Pembiayaan TKI 
  8. Simpanan Berjangka Amanah 




BAB XII
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang


Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (Indonesia)


Saat ini keberadaan Koperasi di Indonesia sudah cukup berkembang. Misalnya di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa, di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi, di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi, bahkan di tiap perusahaan dan sekolah pun sudah memiliki koperasi tersendiri. Namun disamping itu, pembangunan koperasi di Indonesia masih mempunyai kendala, diantaranya Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi 



Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
  1. Koqnisi
  2. Apeksi
  3. Psikomotor 

Dengan ketiga kondisi tersebut, diharapkan dapat mengatasi perbedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi agar pembangunan koperasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan bisa berperan dalam memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat dan mensejahterakan masyarakat dengan asas kekeluargaan 


Masa Implementasi Undang – Undang No.12 Tahun 1967 
Tahapan membangun Koperasi : 
  1. Ofisialisasi 
  2. De-ofisialisasi 
  3. Otonomisasi 
Misi Undang - Undang No. 25 Tahun 1992 
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 

Hal ini sejalan dengan INKOPSYAH BMT yang didirikan dengan maksud untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan syariah islam. 


Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel tahun 1989


  • Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi. 
  • Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
  • Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri 

Tanggal 7 Juli 1998 INKOPSYAH BMT mendapat pengesahan dari Menteri Koperasi & UKM sebagai koperasi sekunder tingkat nasional. Lembaga yang digagas PINBUK ini pertama kali beranggotakan 24 BMT dari 9 propinsi di Indonesia & beroperasi dengan modal awal sebesar Rp. 12 juta berasal dari setoran simpanan pokok 6 BMT (anggota pendiri). Posisi modal yang sangat minim ini tentu saja menjadi kendala Inkopsyah untuk memberikan manfaat kepada anggota secara maksimal. 


Menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pertama pada tahun 2001 INKOPSYAH berhasil menjaring keanggotaan baru sebanyak 112 BMT & dengan demikian terjadi penambahan modal (simpanan pokok) yang cukup signifikan yaitu menjadi sebesar Rp. 320 juta. 

Misi INKOPSYAH BMT pada tahun 2002 menjadi lebih nyata lagi terealisasi setelah berhasil menggandeng PT. PNM (Persero) dengan masuknya penyertaan modal PNM di unit simpan pinjam INKOPSYAH BMT sebesar Rp. 2 milyar & pembiayaan modal kerja sebesar Rp. 5 milyar. Dengan adanya kerjasama Inkopsyah-PNM ini maka unit simpan pinjam INKOPSYAH diberi nama PNM BMT. Pada 2011 Inkopsyah BMT telah membukukan aset sejumlah lebih dari Rp. 100 milyar dan anggota yang bergabung 344 BMT yang tersebar di 24 provinsi.


Referensi :

  1. Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
  2. Website Resmi Induk Koperasi Syariah (INKOPSYAH BMT) http://www.inkopsyahbmt.co.id/
  3. Website Resmi Induk Koperasi Syariah "AD/ART"  http://www.inkopsyahbmt.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=101&Itemid=578
  4. Website Resmi Induk Koperasi Syariah "Data Administrasi" http://www.inkopsyahbmt.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=95&Itemid=570
  5. Website Resmi Induk Koperasi Syariah "Anggota Koperasi" http://www.inkopsyahbmt.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=97&Itemid=573
  6. Website Resmi Induk Koperasi Syariah "Program Kerja" http://www.inkopsyahbmt.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=102&Itemid=579
  7. Sitio, A. & Tamba, H. (2001) Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
readmore »»  
Posted by Unknown at 8:57 AM 0 comments
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Saturday, November 7, 2015
In: Analisis Koperasi

Analisis Koperasi CU Bina Seroja - 2

CU Bina Seroja
Solusi Tepat Atasi Kondisi Ekonomi Masyarakat


Pada tulisan sebelumnya yang berjudul “CU Bina Seroja Melayani Untuk Kesejahteraan Anggota” saya menganalisis CU Bina Seroja tentang Konsep Aliran & Sejarah Koperasi, Pengertian, Prinsip - Prinsip Koperasi, dan Organisasi & Manajemen Koperasi

Selanjutnya, saya akan melanjutkan analisis terhadap CU Bina Seroja yang akan membahas tentang Tujuan dan Fungsi Koperasi yaitu CU Bina Seroja sebagai Badan Usaha. Selanjutnya Sisa Hasil Usaha yaitu keuntungan CU Bina Seroja yang menjadi hak anggota sebagai Balas Jasa Simpanan (BJS) dan Balas Jasa Pinjaman (BJP). Dan yang terakhir saya akan membahas tentang Pola Manajemen Koperasi CU Bina Seroja yang terdiri dari Perangkat Organisasi yaitu Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk melengkapi data tentang CU Bina Seroja yang dibutuhkan, selain bersumber dari website CU Bina Seroja saya juga melakukan wawancara langsung dengan Bapak Anang selaku Koord. Pendidikan, Umum, SDM, & Teknologi Informasi CU Bina Seroja. Saya melakukan wawancara di kantor pusat CU Bina Seroja yang beralamat di Jalan Arus No.11 Cawang, Jakarta Timur 13630.

Kantor Pusat CU Bina Seroja


BAB IV

Koperasi sebagai Badan Usaha

Sebelum menganalisis Koperasi sebagai Badan Usaha, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu pengertian Badan Usaha dan Jenis – Jenis Badan Usaha.


Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.


Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

1. Koperasi
2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ada 3 macam, yaitu :
  • Perjan
  • Perum
  • Persero
3. Berdasarkan bentuk hukumnya BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) dibedakan atas :
  • Perusahaan Persekutuan
  • Firma
  • Persekutuan komanditer
  • Perseroan terbatas
4. Yayasan

Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan Badan Usaha dan jenis – jenis dari Badan Usaha yang ada di Indonesia, selanjutnya saya akan membahas hanya tentang Koperasi, khususnya saya akan menjelaskan Koperasi sebagai Badan Usaha. Berikut ini merupakan penjelasan dan analisis saya terhadap CU Bina Seroja sebagai Badan Usaha.

Koperasi dapat dikatakan sebagai Badan Usaha apabila memiliki unsur – unsur seperti :

  1. Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  2. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  3. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  4. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Hal ini sesuai dengan CU Bina Seroja yang merupakan kombinasi dari sekumpulan orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dan dalam kegiatan ekonominya menghasilkan keuntungan dengan berlandaskan azas kekeluargaan. Jadi bisa disimpulkan bahwa CU Bina Seroja merupakan suatu badan usaha.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Landasan prinsip CU Bina Seroja adalah Jatidiri Koperasi. Dalam Jatidiri Koperasi terdapat nilai – nilai Koperasi yaitu :
Koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggungjawab pribadi, demokrasi, kesamaan, solidaritas dan kepemilikan bersama. Menurut tradisi para pendirinya, anggota Koperasi percaya akan nilai-nilai ethis seperti kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial dan kepeduliaan terhadap sesama.

CU Bina Seroja mempunyai tujuan untuk mengorganisir sumber daya dan potensi ekonomi yang tersedia guna menciptakan kesempatan untuk berusaha, memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, memajukan kesejahteraan anggota melalui kegiatan usaha koperasi kredit. Dengan tujuan seperti berikut, maka CU Bina Seroja sudah memiliki tujuan dan nilai koperasi seperti pada umumnya. 

Teori Laba

Dalam sebuah koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap koperasi biasanya berbeda - beda di setiap jenis usaha. Dari beberapa teori laba, CU Bina Seroja menerapkan Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency Theory Of Profit). Dalam teori ini menekankan bahwa koperasi yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal. Teori tersebut sesuai dengan CU Bina Seroja yang memperoleh keuntungan dari hasil efisiensi manajerial, dengan pengelolaan yang baik maka dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama bagi para anggotanya.

Fungsi Laba

Laba bukanlah satu-satunya aspek yang ingin dicapai oleh manajemen CU Bina Seroja, melainkan juga aspek pelayanan yang efisien agar dapat memberikan kepuasan bagi anggotanya. Karena fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggota.

Kegiatan Usaha Koperasi

CU Bina Seroja adalah koperasi simpan pinjam yang berupaya menggiatkan anggota untuk menyimpan uang di koperasi kredit secara teratur dalam rangka memupuk permodalan yang sehat dan kuat. CU Bina Seroja juga memberikan pelayanan pinjaman kepada anggota, dan terus membina dan mengembangkan jaringan secara teratur dan berkesinambungan agar Bina Seroja menjadi koperasi yang kuat, mandiri dan profesional. 

Unit Pelayanan CU Bina Seroja

Jenis – jenis kegiatan usaha simpan pinjam CU Bina Seroja adalah sebagai berikut :


Simpanan


Simpanan Saham
Simpanan saham adalah simpanan yang menanggung risiko apabila koperasi mengalami kerugian, dan akan memperoleh bagi hasil usaha (dividen) apabila koperasi memperoleh surplus usaha. Simpanan Saham terdiri dari :
  1. Simpanan Pokok yaitu saham awal yang dimiliki anggota yang harus dibayar sekali ketika awal masuk menjadi anggota. Dalam CU Bina Seroja Simpanan Pokok dibayarkan sekali saat mendaftar yaitu sebesar Rp 100.000
  2. Simpanan Wajib yaitu saham minimal yang harus disetor oleh anggota rutin setiap bulan, tetapi anggota dapat menyetorkannya sekaligus untuk sampai akhir tahun berjalan. Dalam CU Bina Seroja Simpanan Wajib dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 30.000
  3. Simpanan Kapitalisasi yaitu pemupukan saham guna memperbesar saham yang dimiliki. Simpanan jenis ini dapat disetor oleh setiap anggota, terutama ketika anggota yang bersangkutan menerima pinjaman. Dalam CU Bina Seroja Simpanan Kapitalisasi diperoleh dari potongan pinjaman yaitu sebesar 3% dari nominal pinjaman yang disetujui.
Simpanan Non Saham
  1. SIDARTA (Simpanan Solidaritas Anggota)
  2. SIYUBI (Simpanan Yunior Bijaksana)
  3. SISUKA (Simpanan Sukarela Berjangka)
  4. SISUKA 5 Tahun
  5. SISUKA 5 Juta
  6. SIHARA (Simpanan Hari Raya)
  7. SIMAPAN (Simpanan Masa Depan)
  8. SIMANDIK (Simpanan Pendidikan)

Pinjaman


1. Pinjaman Reguler
Pinjaman yg diberikan kepada anggota untuk berbagai macam kebutuhan anggota, yaitu :
  • Pendidikan
  • Kesejahteraan
  • Kesehatan
  • Renovasi Rumah, dll
2. Pinjaman Khusus
Pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk kepemilikan sepeda motor idaman dengan bunga khusus. Anggota boleh mengajukan pinjaman khusus, walaupun anggota masih memiliki saldo pinjaman regular.

Status dan Motif Anggota Koperasi

Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

Kriteria minimal anggota koperasi :
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti
Status dari anggota CU Bina Seroja adalah anggota sekaligus pemilik dan dapat mengajukan diri menjadi pengurus & pengawas dalam CU Bina Seroja. Anggota CU Bina Seroja dapat memanfaatkan pelayanan usaha yang diberikan oleh koperasi dengan maksimal misalnya dengan mengembangkan diri melalui pendidikan dalam CU Bina Seroja, simpanan anggota menjadi investasi sosial & investasi financial, mendapatkan pinjaman dengan prosedur yang mudah serta bunga yang layak, simpanan dan pinjaman anggota tersebut dilindungi oleh program DAPERMA.

Permodalan Koperasi

Permodalan koperasi yang diterapkan oleh CU Bina Seroja merupakan mekanisme permodalan koperasi yang sudah ditetapkan dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 41, yaitu :

Modal Sendiri

  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Dana Cadangan
  • Donasi atau Hibah
Modal pinjaman
  • Anggota
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya
  • Sumber lainnya yang sah



BAB V

Pengertian SHU

Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 45 ayat (1) SHU atau Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dalam CU Bina Seroja SHU atau Sisa Hasil Usaha merupakan keuntungan CU Bina Seroja yang menjadi hak anggota sebagai Balas Jasa Simpanan dan Balas Jasa Pinjaman. Setiap anggota akan menerima SHU sebagai bentuk dari kepemilikan CU.

Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

Prinsip pembagian SHU yang diterapkan oleh CU Bina Seroja adalah sebagai berikut :
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Karena pendapatan yang diterima oleh CU Bina Seroja berasal dari kegiatan ekonomi anggota koperasi itu sendiri. 
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 
  3. Pembagian SHU anggota dibagikan secara proporsional. 
  4. SHU anggota CU Bina Seroja dimasukan ke masing-masing tabungan anggota.

Pembagian SHU untuk Anggota

Berdasarkan Undang - Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1 Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.

Dibawah ini merupakan rumus perhitungan yang digunakan CU Bina Seroja untuk pembagian Balas Jasa Pinjaman (BJP) dan Simpanan Saham masing - masing anggota atau biasa disebut Balas Jasa Simpanan (BJS)

  • Balas Jasa Pinjaman
Perhitungan yang digunakan CU Bina Seroja untuk pembagian Balas Jasa Pinjaman (BJP) yaitu :

Balas Jasa Pinjaman = 5% x Bunga dari Pinjaman

  • Balas Jasa Simpanan
Sedangkan perhitungan untuk pembagian Balas Jasa Simpanan (BJS) yaitu :

Total Bulan Saham =  Saldo Awal Bulan Berjalan
                                      Nilai Satu Saham

Dividen 1 Unit Saham =  Jasa Simpanan Yang Akan Dibagikan
                                    Total Bulan Saham Seluruh Anggota

Balas Jasa Simpanan (BJS) = Total Bulan Saham x Dividen 1 Unit Saham

Untuk anggota yang aktif diberikan sebesar 100% dari nilai dIviden, sedangkan untuk anggota yang tidak aktif hanya diberikan sebesar 50% dari nilai dIviden

Sebagai contoh, misalnya Saldo Awal Bulan Berjalan CU Bina Seroja adalah sebesar Rp 50.000.000. Nilai Satu Saham sebesar Rp 10.000. Jasa Simpanan Yang Akan Dibagikan sebesar Rp 18.000.000. Total Bulan Saham Seluruh Anggota sebesar Rp 60.000. Maka perhitungannya sebagai berikut. (Angka yang digunakan dalam perhitungan ini hanya pengandaian)

Total Bulan Saham =  Saldo Awal Bulan Berjalan  
                                      Nilai Satu Saham           
                           
                              =  Rp 50.000.000  = Rp 5.000
                                     Rp 10.000

Dividen 1 Unit Saham =  Jasa Simpanan Yang Akan Dibagikan  
                                      Total Bulan Saham Seluruh Anggota        

                                   =  Rp 18.000.000  = Rp 300
                                          Rp 60.000

Balas Jasa Simpanan (BJS) = Total Bulan Saham x Dividen 1 Unit Saham
                                          = Rp 5.000 x Rp 300
                                          = Rp 1.500.000

Anggota aktif = 100% x Rp 1.500.000 = Rp 1.500.000
Anggota tidak aktif = 50% x Rp 1.500.000 = Rp 750.000

Jadi, Balas Jasa Simpanan (BJS) yang diberikan untuk masing - masing anggota yang aktif adalah sebesar Rp. 1.500.000. Sedangkan Balas Jasa Simpanan (BJS) yang diberikan untuk masing - masing anggota yang tidak aktif adalah sebesar Rp 750.000


BAB VI

Pengertian Koperasi

Koperasi menurut CU Bina Seroja merupakan sekumpulan orang yang saling percaya dan mempunyai suatu kesepakatan yang berada di dalam suatu ikatan pemersatu (lembaga keuangan) yang bergerak di bidang kegiatan simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh aggotanya serta bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.

Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D manajemen koperasi melibatkan 4 perangkat yaitu : Anggota, Pengurus, Manajer dan Karyawan yang merupakan penghubung antara manajemen dan anggota . Suatu Koperasi memerlukan manajemen yang baik agar koperasi dapat berjalan dengan baik pula. Pada bab sebelumnya (Bab III) telah saya sebutkan Pengurus dan Pengawas dari CU Bina Seroja dan juga telah dijelaskan tugas masing – masing dari Pengurus dan Pengawas. Namun agar lebih jelas, pada bab ini akan saya berikan informasi tentang Pengurus, Pengawas, Manajer dan Karyawan CU Bina Seroja untuk melengkapi perangkat manajemen koperasi.

STRUKTUR ORGANISASI (Klik untuk melihat gambar lebih jelas)

Pengurus CU Bina Seroja :
  1. Ketua Pengurus : Benidektus Edy P
  2. Wakil Ketua I (Bid. Pendidikan) : V. Harlen Sinaga
  3. Wakil Ketua II (Bid. Perkreditan) : S. Sigit Pujo Wahono
  4. Sekretaris Pengurus : Leonardus Saiman
  5. Bendahara Pengurus : Yohanes Haryono
Pengurus memiliki tugas dan tanggungjawab antara lain :
  1. Menyusun Rencana Strategis (Renstra). 
  2. Memastikan organisasi kepengurusan berjalan dengan baik sesuai tanggung jawab dan otoritas masing-masing anggotanya. 
  3. Mengangkat manajer dan menetapkan uraian tugasnya, menerima rencana kerja dan mengevaluasi kinerjanya, dan memutuskan remunerasi serta perkembangan kariernya (UU No. 25/92 ps 31). 
  4. Menyusun struktur serta kebijakan organisasi pengelolaan CU. 
  5. Membuat rencana-rencana yang komprehensif dalam hal pelayanan dan pengembangan fasilitas. 
  6. Menetapkan indikator kinerja utama (key performance indikator) dengan mengacu pada komponen uang, orang dan pertumbuhan. 
  7. Menganalisa dan mengevaluasi perkembangan CU dalam menuju pada target maupun sasarannya. 
  8. Menjaga struktur pengawasan CU yang demokratis dan tingkat partisipasi anggotanya. Hal ini antara lain dilakukan dengan: menyelenggarakan Rapat Anggota 
  9. Memastikan kegiatan operasional berjalan secara efektif dan menghasilkan dengan melakukan evaluasi terhadap tim kerja maupun rencana kerja anggotanya. 
Pengawas CU Bina Seroja :
  1. Ketua Pengawas : Mourme Taruna Halim
  2. Sekretaris Pengawas : Aufrida Fransisca
  3. Anggota Pengawas : Tadeus Mariadi
Tugas dan tanggungjawab Pengawas antara lain :
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Berdasarkan tugasnya itu maka pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada Koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Manajemen CU Bina Seroja :
  1. Manajer Operasional : Wahyu Yuyun Sihotang 
  2. Koordinator Tim Kredit : Sari Supatmi 
  3. Koordinator Akuntansi & Keuangan : Maria Apriliani Kewa Papang 
  4. Koord. Pendidikan,Umum,SDM,&Teknologi Informasi : Anang Yuni Saputra
  5. Koordinator Unit Pelayanan Antonius : Nuli Marmanti 
  6. Customer Service & Koord Front Liner : Kharisma Marta Kristianti 
  7. Koordinator Promosi & Marketing : Rotama Junianti 
  8. Staff Keuangan : Febri Sagala 
  9. Staff Akuntansi : Elia Tika Sari 
  10. Staff Customer Service : Caesaria Samosir 
  11. Staff Teller : Putri Ambarwati 
  12. Staff Teller UP Antonius : Marselina Wona 
  13. Staff Kesekretariatan : Benedecta Dewi Setyowati 
  14. Staff Umum & Penyuluh Lapangan : Joko Agus Sumantri 
  15. Staff Penyuluh Lapangan ; Julius Purnawan 
  16. Staff Administrasi Kredit : Indah Lestari Yulianti 
  17. Staff Penagihan : Agustinus Agusno 
  18. Staff Penagihan : Taripar L. Tobing 
  19. Staff Keamanan (Security) : Sutopo 
  20. Staff Rumah Tangga Kantor : Lilis Suryati 
  21. Staff Honorer KSPA : Egy Pacely

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. CU Bina Seroja rutin melaksanakan Rapat Anggota setiap tahun. Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) tersebut CU Bina Seroja membahas tentang :
  1. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus 
  2. Laporan Pertanggung Jawaban Pengawas 
  3. Pembagian SHU / Dividen
  4. Rencana Kerja untuk tahun berikutnya 
  5. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk tahun berikutnya

Rapat Anggota Tahunan XXVIII

Rapat Anggota Tahunan XXIX

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.



Referensi :

  1. Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
  2. Website resmi CU Bina Seroja http://cubinaseroja.org/
  3. Website resmi Credit Union Central of Indonesia http://www.cucoindo.org/
  4. Sitio, A. & Tamba, H. (2001) Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
  5. Hasil Wawancara Langsung dengan Bapak Anang (Koord. Pendidikan,Umum,SDM, & Teknologi Informasi CU Bina Seroja)

readmore »»  
Posted by Unknown at 8:56 AM 1 comments
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Tuesday, October 6, 2015
In: Analisis Koperasi

Analisis Koperasi CU Bina Seroja

CU Bina Seroja Melayani Untuk Kesejahteraan Anggota


Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Softskill Ekonomi Koperasi, saya memilih untuk menganalisis Credit Union Bina Seroja yang beralamat di Jalan Arus No.11 Cawang, Jakarta Timur 13630. Berikut ini merupakan analisis koperasi yang bersumber dari website CU Bina Seroja.





BAB I


Konsep Koperasi

CU bina seroja merupakan salah satu Koperasi kredit yang dibentuk dengan mengacu pada konsep koperasi Negara berkembang yang tujuannya untuk lebih meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Di dalam CU Bina Seroja ada dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan, misalnya terdapat landasan hukum yang bersumber dari Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 tahun 1992 .


Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Aliran koperasi yang sesuai dengan CU Bina Seroja adalah Aliran Persemakmuran (Commonwealth), yaitu :
  • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
  • Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.


Sejarah Perkembangan Koperasi

CU Bina Seroja didirikan pada tanggal 10 Agustus 1985. Selanjutnya, pada tanggal 11 Mei 1998 CU Bina Seroja dapat membeli dan membangun sebuah gedung yang beralamat di Jalan Arus No.11 Cawang, Jakarta Timur 13630 yang digunakan sebagai kantor pusat.

Pada tahun 2014, CU Bina Seroja kembali membangun sebuah gedung baru yang terletak di depan gedung kantor pusat lama. Sampai saat ini tanggal 10 Agustus diperingati sebagai hari jadi CU Bina Seroja.


BAB II


Pengertian Koperasi

UU No. 25 Thn 1992 merupakan landasan hukum CU Bina Seroja, Menurut Undang-Undang Dasar Koperasi No.25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.


Tujuan Koperasi

Tujuan utama didirikannya CU Bina Seroja adalah sebagai berikut :
  • Untuk mengorganisir sumber daya dan potensi ekonomi yang tersedia guna menciptakan kesempatan untuk berusaha.
  • Memperluas lapangan kerja.
  • Meningkatkan pendapatan
  • Memajukan kesejahteraan anggota melalui kegiatan usaha koperasi kredit. 


Prinsip Koperasi

CU Bina Seroja menjalankan Koperasinya berlandaskan atas jati diri koperasi dengan Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan credit union yang dirumuskan dan disepakati dalam Forum Credit Union Internasional I yang diselenggarakan oleh WOCCU pada tanggal 24 Agustus 1984, yaitu :

Struktur Demokrasi

  • Keanggotaan Terbuka dan Sukarela. 
Keanggotaan dalam Credit Union adalah terbuka dan sukarela pada setiap orang dalam ikatan pemersatu, bergabung dan memanfaatkan pelayanan yang diberikan secara bertanggung jawab.
  • Kontrol Secara Demokratis 
Anggota Credit Union memiliki hak yang sama untuk bersuara (satu anggota, satu suara) dan berperan serta di dalam pengambilan keputusan-keputusan untuk kemajuan Credit Union tanpa dipengaruhi jumlah tabungan, saham, deposito maupun volume usahanya. Anggota Credit Union memilih pengurus dan pengawas yang proporsional atau representasional, sesuai dengan prinsip demokratis. Credit Union bersifat otonom, dalam kerangka hukum dan peraturan, yang mengakui bahwa Credit Union sebagai sebuah badan usaha pelayanan bersama yang dikendalikan oleh anggotanya.
  • Tidak Diskriminatif 
Credit Union tidak membeda latar belakang anggotanya, setiap anggota diperlakukan sama, Credit Union tidak membeda-bedakan suku, kebangsaan, jenis kelamin, agama atau politik.

Pelayanan Terhadap Anggota

  • Distribusi Terhadap Anggota 
Mendorong sikap hemat dengan cara menabung dan penyediaan pinjaman serta pelayanan lainnya. Setiap Hasil lebih (surplus) yang diperoleh harus memberikan manfaat bagi seluruh anggota bukan pada segelintir anggotanya apalagi bukan anggota. Surplus yang diperoleh dibagikan kepada seluruh anggota sebanding dengan transaksinya sebagai balas jasa saham dan balas jasa pinjaman. Balas jasa yang diberikan kepada anggota harus sebanding dengan besarnya modal saham yang dimilikinya dan partisipasinya dalam mengembangkan usaha credit union diarahkan untuk meningkatkan atau menambah pelayanan seperti yang diperlukan anggota.
  • Membangun Stabilitas Keuangan 
Perhatian utama Credit Union adalah untuk membangun kekuatan finansial, melalui pembentukan cadangan yang memadai dan kontrol internal yang memastikan pelayanan berkesinambungan kepada para anggotanya.
  • Pelayanan Terhadap Anggota Credit union 
Semua pelayanan Credit Union ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi seluruh anggota.

Tujuan sosial

  • Pendidikan Yang Terus Menerus 
Credit Union secara aktif terus melaksanakan pendidikan kepada para anggota, pengurus, pegawas, staff dan masyarakat pada umumnya sesuai pada prinsip menolong diri sendiri dalam kebersamaan, demokratis, social dan ekonomi. Tujuannya adalah untuk mendorong anggota dalam penggunaan uang secara bijaksana, menabung dan juga mendidik anggota agar memahami hak dan tanggung jawabnya.
  • Kerjasama Antar Credit Union 
Untuk mewujudkan ketahanan filosofinya dan menggalang keberadaannya, Credit Union secara aktif harus membangun kerja sama dengan Credit Union lain, baik tingkat lokal, nasional dan internasional dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada anggota.
  • Tanggung Jawab Sosial 
Meneruskan cita-cita dan keyakinan para pendiri, Credit Union menjunjung pembangunan manusia dan pembangunan sosial dalam masyarakat. Visi Credit Union tentang keadilan sosial meluas baik terhadap anggota secara individu dan masyarakat umum di mana mereka bekerja dan tinggal. Cita-cita Credit Union adalah untuk memperluas layanan kepada semua orang yang membutuhkan dan dapat memanfaatkan pelayanannya. Setiap orang baik itu anggota maupun calon anggota menjadi kepentingan dan kepedulian Credit Union. Segala keputusan-keputusan diambil dengan memperhatikan sepenuhnya kepentingan masyarakat luas di mana Credit Union dan anggotanya berada.

BAB III


Bentuk Organisasi

Dibawah ini merupakan Pengurus dan Pengawas CU Bina Seroja

Pengurus :

  1. Ketua Pengurus : Benidektus Edy P
  2. Wakil Ketua I (Bid. Pendidikan) : V. Harlen Sinaga
  3. Wakil Ketua II (Bid. Perkreditan) : S. Sigit Pujo Wahono
  4. Sekretaris Pengurus : Leonardus Saiman
  5. Bendahara Pengurus : Yohanes Haryono
Pengawas :
  1. Ketua Pengawas : Mourme Taruna Halim
  2. Sekretaris Pengawas : Aufrida Fransisca
  3. Anggota Pengawas : Tadeus Mariadi


Hirarki tanggung jawab

Pengurus

Pengurus memiliki Tugas dan Tanggungjawab antara lain :

  • Menyusun Rencana Strategis (Renstra). 
  • Memastikan organisasi kepengurusan berjalan dengan baik sesuai tanggung jawab dan otoritas masing-masing anggotanya. 
  • Mengangkat manajer dan menetapkan uraian tugasnya, menerima rencana kerja dan mengevaluasi kinerjanya, dan memutuskan remunerasi serta perkembangan kariernya (UU No. 25/92 ps 31). 
  • Menyusun struktur serta kebijakan organisasi pengelolaan CU. 
  • Membuat rencana-rencana yang komprehensif dalam hal pelayanan dan pengembangan fasilitas. 
  • Menetapkan indikator kinerja utama (key performance indikator) dengan mengacu pada komponen uang, orang dan pertumbuhan. 
  • Menganalisa dan mengevaluasi perkembangan CU dalam menuju pada target maupun sasarannya. 
  • Menjaga struktur pengawasan CU yang demokratis dan tingkat partisipasi anggotanya. Hal ini antara lain dilakukan dengan: menyelenggarakan Rapat Anggota 
  • Memastikan kegiatan operasional berjalan secara efektif dan menghasilkan dengan melakukan evaluasi terhadap tim kerja maupun rencana kerja anggotanya. 

Pengawas

Tugas dan tanggung jawab pengawas antara lain :

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi 
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 
Berdasarkan tugasnya itu maka pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada Koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


Referensi

http://cubinaseroja.org/
Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
readmore »»  
Posted by Unknown at 8:40 AM 0 comments
Email This BlogThis! Share to X Share to Facebook
Newer Posts Older Posts
Subscribe to: Posts (Atom)
Copyright © 2012 Devi Sakinah Maharani |