Monday, December 1, 2014
Badan Usaha
Faktor-faktor yang perlu
dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha
· Jenis usaha yang akan dilaksanakan
Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum
· Jenis usaha yang akan dilaksanakan
Jenis usaha yang akan dilaksanakan ( Jasa, Industri, Perdagangan, dan
sebagaianya) berkaitan dengan produk yang akan dihasilkan.
·
Jumlah modal usaha dan kemungkinan untuk menambah modal
Sebelum ditentukan bentuk badan usaha yang akan didirikan perlu diperhatikan
jumlah modal usaha yang harus disiapkan.
·
Rencana pembagian laba
Rencana pembagian laba harus disepakati bersama dan harus diperhitungkan
sesuai dengan jenis badan usaha apa yang akan dibentuk.
·
Penentuan tanggung jawab perusahaan
Besarnya tanggung jawab dalam mengelolaan suatu badan
usaha berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha
·
Penanggungan resiko yang akan di hadapi
Besarnya kecilnya resiko yang harus di hadapi dalam mengelolah suatu
badan usaha juga tergantung pada bentuk usaha yang dipilih.
·
Prinsip-prinsip pengawasan yang akan di gunakan
prinsip-prinsip pengawasan dan luas sempitnya pengawasan yang akan
digunakan menjadi pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha.
·
Perizinan, peraturan dan perundang – udangan usaha
Suatu badan usaha harus memiliki perizinan usaha yang jelas, agar usaha
tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Kelebihan dan
kekuranganPerseroan Terbatas
Kelebihan perseroan terbatas
·
Dengan
penjualan saham. Modal yang dikumpulkan relatif besar
·
Kelangsungan
kehidupan perusahaan terjamin.
·
Dapat
dengan mudah memperoleh kredit
·
Pemimpin
PT muda diganti apabila pimpinan kurang mampu
·
Resiko
kerugian ditanggung bersama-sama
·
Kelangsungan
usaha tidak tergantung pada umur pemimpin.
Kelemahan dalam perseroan terbatas
·
Pendirian
PT lebih lama dan sulit bila dibandingkan dengan BUMS yang lain
·
Hubungan
antar pemegang saham kurang efektif
·
Biaya
pendirian PT lebih mahal
·
Saham pada
PT dapat diperdagangkan di pasar modal
·
Tanggung
tawab terbatas dapat menyebabkan pemegang saam kurang memerhatikan keadan badan
usaha
·
Tidak ada
rahasia dalam penjualan.
Badan usaha yang
modalnya berasal dari pemerintah
PT Bank Ekspor
Indonesia
PT Bank Mandiri Tbk
PT Bank Negara Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
PT Bank Tabungan Negara
PT Bank Mandiri Tbk
PT Bank Negara Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
PT Bank Tabungan Negara
PT Asuransi Jasa
Raharja
Perum Pegadaian
PT Jasa Marga
PT Jasa Marga
Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum
Yaitu badan usaha
yang didirikan oleh perorangan atau beberapa orang di bidang perekonomian
(perindustrian, perdagangan, dan perjasaan) yang merupakan perusahaan swasta.
Ciri dan sifat badan usaha yang tidak berbadan hukum
·
Relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
·
Tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·
Tidak ada
pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·
Seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
·
Sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·
Keuntungan
yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·
Jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·
Sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan.
Contoh Badan usaha yang bukan berbadan Hukum
Usaha kecil atau
UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan,
rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso
keliling, dan pedagang asongan.
Bentuk dan tujuan
penggabungan badan usaha
·
Merger
Merger adalah sebuah
penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang melakukan merger mengambil alih semua
assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekan mergernya, dengan begitu
perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan
yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang
tunai atau saham di perusahaan yang baru.
ü
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan
lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain.
·
Konsolidasi
Konsolidasi adalah
tindakan yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri
dengan cara membantuk satu badan usaha baru. Setelah meleburkan diri menjadi
satu badan usaha baru, masing-masing badan usaha yang meleburkan diri tersebut
dibubarkan.
ü Akan memiliki
kekuatan yang lebih besar untuk bersaing dengan perusahaan yang lain karena
biasanya proses konsolidasi dilakukan oleh lebih dari dua perusahaan yang
melebur menjadi satu.
ü
Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang mengalami
kesulitan modal tidak harus dilikuidasi, akan tetapi masih tetap bisa bertahan
meski dengan perusahaan yang baru.
·
Akuisisi
Akuisisi adalah upaya
untuk memperbesar badan usaha dengan cara memiliki badan usaha lain atau
memindahkan kepemilikan asal badan usaha lain, misalnya apabila terjadi
pembelian saham di atas 50% oleh pihak lain.
ü
Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham.
ü
Perusahaan
yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang
dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan
manajemen perusahaan.
ü
Akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan
perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
ü
Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi
tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham
sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak
menyetujui akuisisi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment