Saturday, November 7, 2015
Analisis Koperasi CU Bina Seroja - 2
CU Bina Seroja
Solusi Tepat Atasi Kondisi
Ekonomi Masyarakat
Pada tulisan sebelumnya yang berjudul “CU Bina Seroja Melayani Untuk Kesejahteraan Anggota” saya menganalisis CU Bina Seroja tentang Konsep Aliran & Sejarah Koperasi, Pengertian, Prinsip - Prinsip Koperasi, dan Organisasi & Manajemen Koperasi
Selanjutnya, saya akan melanjutkan analisis terhadap CU Bina Seroja yang akan membahas tentang Tujuan dan Fungsi Koperasi yaitu CU Bina Seroja sebagai Badan Usaha. Selanjutnya Sisa Hasil Usaha yaitu keuntungan CU Bina Seroja yang menjadi hak anggota sebagai Balas Jasa Simpanan (BJS) dan Balas Jasa Pinjaman (BJP). Dan yang terakhir saya akan membahas tentang Pola Manajemen Koperasi CU Bina Seroja yang terdiri dari Perangkat Organisasi yaitu Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk melengkapi data tentang CU Bina Seroja yang dibutuhkan, selain bersumber dari website CU Bina Seroja saya juga melakukan wawancara langsung dengan Bapak Anang selaku Koord. Pendidikan, Umum, SDM, & Teknologi Informasi CU Bina Seroja. Saya melakukan wawancara di kantor pusat CU Bina Seroja yang beralamat di Jalan Arus No.11 Cawang, Jakarta Timur 13630.
Selanjutnya, saya akan melanjutkan analisis terhadap CU Bina Seroja yang akan membahas tentang Tujuan dan Fungsi Koperasi yaitu CU Bina Seroja sebagai Badan Usaha. Selanjutnya Sisa Hasil Usaha yaitu keuntungan CU Bina Seroja yang menjadi hak anggota sebagai Balas Jasa Simpanan (BJS) dan Balas Jasa Pinjaman (BJP). Dan yang terakhir saya akan membahas tentang Pola Manajemen Koperasi CU Bina Seroja yang terdiri dari Perangkat Organisasi yaitu Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk melengkapi data tentang CU Bina Seroja yang dibutuhkan, selain bersumber dari website CU Bina Seroja saya juga melakukan wawancara langsung dengan Bapak Anang selaku Koord. Pendidikan, Umum, SDM, & Teknologi Informasi CU Bina Seroja. Saya melakukan wawancara di kantor pusat CU Bina Seroja yang beralamat di Jalan Arus No.11 Cawang, Jakarta Timur 13630.
Kantor Pusat CU Bina Seroja |
Koperasi sebagai Badan Usaha
Sebelum menganalisis Koperasi sebagai Badan Usaha, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu pengertian Badan Usaha dan Jenis – Jenis Badan Usaha.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
- Perjan
- Perum
- Persero
- Perusahaan Persekutuan
- Firma
- Persekutuan komanditer
- Perseroan terbatas
Setelah mengetahui apa yang dimaksud dengan Badan Usaha dan jenis – jenis dari Badan Usaha yang ada di Indonesia, selanjutnya saya akan membahas hanya tentang Koperasi, khususnya saya akan menjelaskan Koperasi sebagai Badan Usaha. Berikut ini merupakan penjelasan dan analisis saya terhadap CU Bina Seroja sebagai Badan Usaha.
Koperasi dapat dikatakan sebagai Badan Usaha apabila memiliki unsur – unsur seperti :
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 1 menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Hal ini sesuai dengan CU Bina Seroja yang merupakan kombinasi dari sekumpulan orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dan dalam kegiatan ekonominya menghasilkan keuntungan dengan berlandaskan azas kekeluargaan. Jadi bisa disimpulkan bahwa CU Bina Seroja merupakan suatu badan usaha.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Landasan prinsip CU Bina Seroja adalah Jatidiri Koperasi. Dalam Jatidiri Koperasi terdapat nilai – nilai Koperasi yaitu :
Koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggungjawab pribadi, demokrasi, kesamaan, solidaritas dan kepemilikan bersama. Menurut tradisi para pendirinya, anggota Koperasi percaya akan nilai-nilai ethis seperti kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial dan kepeduliaan terhadap sesama.
CU Bina Seroja mempunyai tujuan untuk mengorganisir sumber daya dan potensi ekonomi yang tersedia guna menciptakan kesempatan untuk berusaha, memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, memajukan kesejahteraan anggota melalui kegiatan usaha koperasi kredit. Dengan tujuan seperti berikut, maka CU Bina Seroja sudah memiliki tujuan dan nilai koperasi seperti pada umumnya.
Teori Laba
Dalam sebuah koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap koperasi biasanya berbeda - beda di setiap jenis usaha. Dari beberapa teori laba, CU Bina Seroja menerapkan Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency Theory Of Profit). Dalam teori ini menekankan bahwa koperasi yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal. Teori tersebut sesuai dengan CU Bina Seroja yang memperoleh keuntungan dari hasil efisiensi manajerial, dengan pengelolaan yang baik maka dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama bagi para anggotanya.Fungsi Laba
Laba bukanlah satu-satunya aspek yang ingin dicapai oleh manajemen CU Bina Seroja, melainkan juga aspek pelayanan yang efisien agar dapat memberikan kepuasan bagi anggotanya. Karena fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggota.Kegiatan Usaha Koperasi
CU Bina Seroja adalah koperasi simpan pinjam yang berupaya menggiatkan anggota untuk menyimpan uang di koperasi kredit secara teratur dalam rangka memupuk permodalan yang sehat dan kuat. CU Bina Seroja juga memberikan pelayanan pinjaman kepada anggota, dan terus membina dan mengembangkan jaringan secara teratur dan berkesinambungan agar Bina Seroja menjadi koperasi yang kuat, mandiri dan profesional.
Jenis – jenis kegiatan usaha simpan pinjam CU Bina Seroja adalah sebagai berikut :
Simpanan Saham
1. Pinjaman Reguler
Pinjaman yg diberikan kepada anggota untuk berbagai macam kebutuhan anggota, yaitu :
Simpanan
Simpanan Saham
Simpanan saham adalah simpanan yang menanggung risiko apabila koperasi mengalami kerugian, dan akan memperoleh bagi hasil usaha (dividen) apabila koperasi memperoleh surplus usaha. Simpanan Saham terdiri dari :
- Simpanan Pokok yaitu saham awal yang dimiliki anggota yang harus dibayar sekali ketika awal masuk menjadi anggota. Dalam CU Bina Seroja Simpanan Pokok dibayarkan sekali saat mendaftar yaitu sebesar Rp 100.000
- Simpanan Wajib yaitu saham minimal yang harus disetor oleh anggota rutin setiap bulan, tetapi anggota dapat menyetorkannya sekaligus untuk sampai akhir tahun berjalan. Dalam CU Bina Seroja Simpanan Wajib dibayarkan setiap bulan sebesar Rp 30.000
- Simpanan Kapitalisasi yaitu pemupukan saham guna memperbesar saham yang dimiliki. Simpanan jenis ini dapat disetor oleh setiap anggota, terutama ketika anggota yang bersangkutan menerima pinjaman. Dalam CU Bina Seroja Simpanan Kapitalisasi diperoleh dari potongan pinjaman yaitu sebesar 3% dari nominal pinjaman yang disetujui.
- SIDARTA (Simpanan Solidaritas Anggota)
- SIYUBI (Simpanan Yunior Bijaksana)
- SISUKA (Simpanan Sukarela Berjangka)
- SISUKA 5 Tahun
- SISUKA 5 Juta
- SIHARA (Simpanan Hari Raya)
- SIMAPAN (Simpanan Masa Depan)
- SIMANDIK (Simpanan Pendidikan)
Pinjaman
1. Pinjaman Reguler
Pinjaman yg diberikan kepada anggota untuk berbagai macam kebutuhan anggota, yaitu :
- Pendidikan
- Kesejahteraan
- Kesehatan
- Renovasi Rumah, dll
Pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk kepemilikan sepeda motor idaman dengan bunga khusus. Anggota boleh mengajukan pinjaman khusus, walaupun anggota masih memiliki saldo pinjaman regular.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
Status dari anggota CU Bina Seroja adalah anggota sekaligus pemilik dan dapat mengajukan diri menjadi pengurus & pengawas dalam CU Bina Seroja. Anggota CU Bina Seroja dapat memanfaatkan pelayanan usaha yang diberikan oleh koperasi dengan maksimal misalnya dengan mengembangkan diri melalui pendidikan dalam CU Bina Seroja, simpanan anggota menjadi investasi sosial & investasi financial, mendapatkan pinjaman dengan prosedur yang mudah serta bunga yang layak, simpanan dan pinjaman anggota tersebut dilindungi oleh program DAPERMA.
Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi yang diterapkan oleh CU Bina Seroja merupakan mekanisme permodalan koperasi yang sudah ditetapkan dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 41, yaitu :
Modal Sendiri
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
- Dana Cadangan
- Donasi atau Hibah
- Anggota
- Bank dan lembaga keuangan lainnya
- Sumber lainnya yang sah
BAB V
Pengertian SHU
Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 45 ayat (1) SHU atau Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dalam CU Bina Seroja SHU atau Sisa Hasil Usaha merupakan keuntungan CU Bina Seroja yang menjadi hak anggota sebagai Balas Jasa Simpanan dan Balas Jasa Pinjaman. Setiap anggota akan menerima SHU sebagai bentuk dari kepemilikan CU.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Prinsip pembagian SHU yang diterapkan oleh CU Bina Seroja adalah sebagai berikut :- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Karena pendapatan yang diterima oleh CU Bina Seroja berasal dari kegiatan ekonomi anggota koperasi itu sendiri.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dibagikan secara proporsional.
- SHU anggota CU Bina Seroja dimasukan ke masing-masing tabungan anggota.
Pembagian SHU untuk Anggota
Berdasarkan Undang - Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1 Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Dibawah ini merupakan rumus perhitungan yang digunakan CU Bina Seroja untuk pembagian Balas Jasa Pinjaman (BJP) dan Simpanan Saham masing - masing anggota atau biasa disebut Balas Jasa Simpanan (BJS)
Balas Jasa Pinjaman = 5% x Bunga dari Pinjaman
- Balas Jasa Pinjaman
Balas Jasa Pinjaman = 5% x Bunga dari Pinjaman
- Balas Jasa Simpanan
Total Bulan Saham = Saldo Awal Bulan Berjalan
Nilai Satu Saham
Nilai Satu Saham
Dividen 1 Unit Saham = Jasa Simpanan Yang Akan Dibagikan
Total Bulan Saham Seluruh Anggota
Total Bulan Saham Seluruh Anggota
Balas Jasa Simpanan (BJS) = Total Bulan Saham x Dividen 1 Unit Saham
Untuk anggota yang aktif diberikan sebesar 100% dari nilai dIviden, sedangkan untuk anggota yang tidak aktif hanya diberikan sebesar 50% dari nilai dIviden
Sebagai contoh, misalnya Saldo Awal Bulan Berjalan CU Bina Seroja adalah sebesar Rp 50.000.000. Nilai Satu Saham sebesar Rp 10.000. Jasa Simpanan Yang Akan Dibagikan sebesar Rp 18.000.000. Total Bulan Saham Seluruh Anggota sebesar Rp 60.000. Maka perhitungannya sebagai berikut. (Angka yang digunakan dalam perhitungan ini hanya pengandaian)
Total Bulan Saham = Saldo Awal Bulan Berjalan
Nilai Satu Saham
Nilai Satu Saham
= Rp 50.000.000 = Rp 5.000
Rp 10.000
Dividen 1 Unit Saham = Jasa Simpanan Yang Akan Dibagikan
Total Bulan Saham Seluruh Anggota
= Rp 18.000.000 = Rp 300
Rp 60.000
Balas Jasa Simpanan (BJS) = Total Bulan Saham x Dividen 1 Unit Saham
= Rp 5.000 x Rp 300
= Rp 1.500.000
Anggota aktif = 100% x Rp 1.500.000 = Rp 1.500.000
Anggota tidak aktif = 50% x Rp 1.500.000 = Rp 750.000
Jadi, Balas Jasa Simpanan (BJS) yang diberikan untuk masing - masing anggota yang aktif adalah sebesar Rp. 1.500.000. Sedangkan Balas Jasa Simpanan (BJS) yang diberikan untuk masing - masing anggota yang tidak aktif adalah sebesar Rp 750.000
BAB VI
Pengertian Koperasi
Koperasi menurut CU Bina Seroja merupakan sekumpulan orang yang saling percaya dan mempunyai suatu kesepakatan yang berada di dalam suatu ikatan pemersatu (lembaga keuangan) yang bergerak di bidang kegiatan simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh aggotanya serta bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D manajemen koperasi melibatkan 4 perangkat yaitu : Anggota, Pengurus, Manajer dan Karyawan yang merupakan penghubung antara manajemen dan anggota . Suatu Koperasi memerlukan manajemen yang baik agar koperasi dapat berjalan dengan baik pula. Pada bab sebelumnya (Bab III) telah saya sebutkan Pengurus dan Pengawas dari CU Bina Seroja dan juga telah dijelaskan tugas masing – masing dari Pengurus dan Pengawas. Namun agar lebih jelas, pada bab ini akan saya berikan informasi tentang Pengurus, Pengawas, Manajer dan Karyawan CU Bina Seroja untuk melengkapi perangkat manajemen koperasi.
STRUKTUR ORGANISASI (Klik untuk melihat gambar lebih jelas) |
Pengurus CU Bina Seroja :
- Ketua Pengurus : Benidektus Edy P
- Wakil Ketua I (Bid. Pendidikan) : V. Harlen Sinaga
- Wakil Ketua II (Bid. Perkreditan) : S. Sigit Pujo Wahono
- Sekretaris Pengurus : Leonardus Saiman
- Bendahara Pengurus : Yohanes Haryono
- Menyusun Rencana Strategis (Renstra).
- Memastikan organisasi kepengurusan berjalan dengan baik sesuai tanggung jawab dan otoritas masing-masing anggotanya.
- Mengangkat manajer dan menetapkan uraian tugasnya, menerima rencana kerja dan mengevaluasi kinerjanya, dan memutuskan remunerasi serta perkembangan kariernya (UU No. 25/92 ps 31).
- Menyusun struktur serta kebijakan organisasi pengelolaan CU.
- Membuat rencana-rencana yang komprehensif dalam hal pelayanan dan pengembangan fasilitas.
- Menetapkan indikator kinerja utama (key performance indikator) dengan mengacu pada komponen uang, orang dan pertumbuhan.
- Menganalisa dan mengevaluasi perkembangan CU dalam menuju pada target maupun sasarannya.
- Menjaga struktur pengawasan CU yang demokratis dan tingkat partisipasi anggotanya. Hal ini antara lain dilakukan dengan: menyelenggarakan Rapat Anggota
- Memastikan kegiatan operasional berjalan secara efektif dan menghasilkan dengan melakukan evaluasi terhadap tim kerja maupun rencana kerja anggotanya.
- Ketua Pengawas : Mourme Taruna Halim
- Sekretaris Pengawas : Aufrida Fransisca
- Anggota Pengawas : Tadeus Mariadi
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Manajemen CU Bina Seroja :
- Manajer Operasional : Wahyu Yuyun Sihotang
- Koordinator Tim Kredit : Sari Supatmi
- Koordinator Akuntansi & Keuangan : Maria Apriliani Kewa Papang
- Koord. Pendidikan,Umum,SDM,&Teknologi Informasi : Anang Yuni Saputra
- Koordinator Unit Pelayanan Antonius : Nuli Marmanti
- Customer Service & Koord Front Liner : Kharisma Marta Kristianti
- Koordinator Promosi & Marketing : Rotama Junianti
- Staff Keuangan : Febri Sagala
- Staff Akuntansi : Elia Tika Sari
- Staff Customer Service : Caesaria Samosir
- Staff Teller : Putri Ambarwati
- Staff Teller UP Antonius : Marselina Wona
- Staff Kesekretariatan : Benedecta Dewi Setyowati
- Staff Umum & Penyuluh Lapangan : Joko Agus Sumantri
- Staff Penyuluh Lapangan ; Julius Purnawan
- Staff Administrasi Kredit : Indah Lestari Yulianti
- Staff Penagihan : Agustinus Agusno
- Staff Penagihan : Taripar L. Tobing
- Staff Keamanan (Security) : Sutopo
- Staff Rumah Tangga Kantor : Lilis Suryati
- Staff Honorer KSPA : Egy Pacely
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. CU Bina Seroja rutin melaksanakan Rapat Anggota setiap tahun. Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) tersebut CU Bina Seroja membahas tentang :
- Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus
- Laporan Pertanggung Jawaban Pengawas
- Pembagian SHU / Dividen
- Rencana Kerja untuk tahun berikutnya
- Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk tahun berikutnya
Rapat Anggota Tahunan XXVIII |
Rapat Anggota Tahunan XXIX |
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Referensi :
- Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
- Website resmi CU Bina Seroja http://cubinaseroja.org/
- Website resmi Credit Union Central of Indonesia http://www.cucoindo.org/
- Sitio, A. & Tamba, H. (2001) Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
- Hasil Wawancara Langsung dengan Bapak Anang (Koord. Pendidikan,Umum,SDM, & Teknologi Informasi CU Bina Seroja)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comments:
Halo, aku mr Recardo, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang meminjamkan kesempatan waktu hidup. Apakah Anda perlu pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda, atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kami berada di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. pinjaman untuk individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis pada tingkat 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini via email di: Recardoroland.loanfirm@gmail.com
SKYPE (AgentRecardoRolandloanfirm)
Post a Comment