Tuesday, March 22, 2016
Penggerak Utama Ekonomi Bangsa
Kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama pembangunan perekonomian nasional yang memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan ekspor dan devisa, memeratakan pendapatan, serta memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri demi kepentingan nasional. Pengaturan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan.
Produk Hukum |
BAB 1
Pengertian dan Tujuan Hukum
Pengertian Hukum
Menurut Prof. Mr. LJ. van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul "Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama "Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut dengan Hukum.
Definisi tentang Hukum, kata prof. van Apeldoom, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan
Hukum Dalam Perdagangan
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Pasal 5 tentang Perdagangan, Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri mengatur :
- Pengharmonisasian peraturan, Standar, dan prosedur kegiatan Perdagangan antara pusat dan daerah dan/atau antardaerah;
- Penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus barang;
- Pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan barang kebutuhan pokok masyarakat;
- Pengembangan dan penguatan usaha di bidang Perdagangan Dalam Negeri, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah;
- Pemberian fasilitas pengembangan sarana Perdagangan;
- Peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;
- Perdagangan antarpulau;
- Pelindungan konsumen.
Hukum Menurut Pendapat Para Sarjana
- Prof. Mr. E.M. Meyers dalam bukunya "De Aigemene begrifen van het Burgerlijk Recht". "Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugas-nya"
- Leon Duguit : "Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu".
- Immanuel Kant : "Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan".
Hukum sulit diberikan definisi yang tepat karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.
Unsur-Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana di atas, dapat diambil kesimpulan, bahwa Hukum meliputi beberapa unsur, yaitu:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Beberapa unsur-unsur hukum diatas sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur segala batasan-batasan yang dapat dilakukan dalam perdagangan dan memberikan hukuman atau sanksi yang tegas terhadap para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Ciri-Ciri Hukum
Untuk dapat mengenal hukum maka terlebih dahulu kita harus dapat mengenal ciri-ciri hukum, yaitu:
- Adanya perintah dan larangan
- Perintah dan larangan itu harus ditaati oleh setiap orang
Barang siapa yang dengan sengaja melanggar sesuatu Kaedah Hukum akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran Kaedah Hukum) yang berupa hukuman.
Hukuman atau pidana itu bermacam-macam jenisnya, yang menurut pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ialah:
Pidana pokok, yang terdiri dari:
- Pidana mati
- Pidana penjara: Seumur hidup; dan Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
- Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya satu tahun
- Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan)
- Pidana tutupan
Pidana tambahan, yang terdiri dari:
- Pencabutan hak-hak tetentu
- Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
- Pengumuman keputusan hakim.
Dalam perdagangan, pelaku usaha yang tidak mentaati aturan juga akan dikenakan hukuman atau pidana. Berikut ini merupakan beberapa ketentuan pidana menurut UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu :
- Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sifat Dari Hukum
Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa, yaitu merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa setiap masyarakat agar mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
Sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah menetapkan larangan atau pembatasan Perdagangan Barang dan Jasa untuk kepentingan nasional Barang dan Jasa yang dilarang perdagangannya ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Setiap Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan penetapan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
Tujuan Hukum
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum dapat berlangsung dan diterima oleh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Berikut ini beberapa pendapat para sarjana yang membahas tentang tujuan hukum, diantaranya sebagai berikut:
PROF. SUBEKTI, S.H
Dalam buku yang berjudul "Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan," Prof.Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokokoya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Hukum menurut Prof. Subekti, S.H melayani tujuan Negara tersebut dengan menyelenggarakan "keadilan" dan "ketertiban", syarat-syarat pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan. Ditegaskan selanjutnya, bahwa keadilan itu kiranya dapat digambarkan sebagai suatu keadilan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati, dan jika diusik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahan.
Dengan demikian maka dapat kita lihat bahwa hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan "keadilan" tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tuntutan "ketertiban" atau "kepastian hukum".
Teori Etis
Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori tersebut, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Hukum harus menentukan peraturan umum dan harus menyamaratakan. Tetapi keadilan melarang menyamaratakan, keadilan menuntut agar setiap perkara harus ditimbang tersendiri.
Bentham (Teori Utilitis)
Jeremy Bentham dalam bukunya "Introduktion to the morals and legislation" berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Dan karena apa yang berfaedah kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitis, tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum.
Dalam hal ini, pendapat Bentham dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Tujuan Hukum Dalam Pengaturan Kegiatan Perdagangan
Dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Pasal 3 tentang Perdagangan, pengaturan kegiatan perdagangan bertujuan untuk :
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- Meningkatkan penggunaan dan Perdagangan Produk Dalam Negeri;
- Meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan;
- Menjamin kelancaran Distribusi dan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan Barang penting;
- Meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana Perdagangan;
- Meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Pemerintah dan swasta;
- Meningkatkan daya saing produk dan usaha nasional;
- Meningkatkan citra Produk Dalam Negeri, akses pasar, dan Ekspor nasional;
- Meningkatkan Perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif;
- Meningkatkan pelindungan konsumen;
- Meningkatkan penggunaan SNI;
- Meningkatkan pelindungan sumber daya alam;
- Meningkatkan pengawasan Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum ialah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber-sumber hukum formal antara lain :
- Undang-Undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Jika dilihat dari sumber-sumber hukum formal, maka Undang-undang merupakan sumber hukum formal Perdagangan. Sesuai dengan Undang - Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistimatis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah :
- Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata)
- Sistematis
- Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh :
- Kepastian hukum
- Penyederhanaan hukum
- Kesatuan hukum
Contoh Kodifikasi Hukum:
Di Eropa :
- Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567
- Code Civil (mengenai hukum perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
- Kitab Undang-undang Hukum sipil (1 Mei 1948)
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918).
- Kitab Undang-undang Hukum acara pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981.
Macam-Macam Pembagian Hukum
Walaupun hukum terlalu luas sehingga tidak ada definisi singkat yang meliputi segalanya, namun hukum dapat dibagi dalam beberapa golongan menurut asas-pembagian, yaitu :
Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
- Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara
- Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut sumbernya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum Undang-undang, karena tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Tertulis, Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Hukum ini dapat pula merupakan Hukum tertulis yang dikodifikasikan atau Hukum tertulis tak dikodifikasikan.
- Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan), Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun ditaati seperti suatu peraturan.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut bentuknya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum Tertulis, karena dalam UU tersebut dicantumkan berbagai peraturan-peraturan yang mengatur tentang perdagangan.
Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
- Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota-anggotanya.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut tempat berlakunya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum Nasional yang berlaku di Negara Indonesia.
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
- Ius Contitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
- Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku dimanapun, di segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun diseluruh tempat.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut waktu berlakunya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Ius Contitutum atau Hukum positif yang berlaku saat ini dalam suatu masyarakat.
Menurut cara mempertahankan, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah dan larangan.
- Hukum Formal Hukum Proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara Hakim memberi putusan.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut cara mempertahankannya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum Material, sesuai dengan aturan dan larangan yang terdapat pada UU tersebut.
Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
Jika dilihat dari pembagian hukum menurut sifatnya, Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum yang memaksa. Sesuai dengan UU tersebut apabila ada pelaku usaha yang tidak mentaati aturan-aturan yang ada , maka akan dikenakan hukuman atau pidana.
Hukum Sipil dan Hukum Publik
Dari segala macam-macam hukum diatas, yang paling penting ialah Hukum Sipil dan Hukum Publik.
Hukum Sipil itu terdiri dari :
Hukum Sipil dalam arti luas terdiri dari Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Sedangkan Hukum Sipil dalam arti sempit hanya terdiri dari Hukum Perdata saja.
Hukum Publik itu terdiri dari :
- Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatanra).
- Hukum Administrasi Negara (HukumTatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),Yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
- Hukum Pidana (Hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
- Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Warga)
Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana
Perbedaan isinya:
- Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
- Hukum Pidana hubungan Hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
Perbedaan pelaksanaannya:
- Pelanggaran terhadap norma hukum perdata, baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
- Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum
Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum (jaksa). Perhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan
Jika dilihat dari perbedaan antara Hukum Perdata dengan Hukum Pidana, maka Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan merupakan Hukum Pidana. Sesuai dengan Undang-Undang tersebut dimana pemerintah sebagai negara yang menguasai tata tertib masyarakat menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai Perdagangan yang apabila setiap Pelaku Usaha melanggar ketentuan penetapan, maka akan dikenai hukuman atau pidana.
Referensi
- Bahan Ajar Aspek Hukum Dalam Ekonomi "Pengertian dan Tujuan Hukum" http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36
- Website Resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia "UU No.7 Tahun 2014" https://www.ekon.go.id/hukum/view/uu-no-7-tahun-2014.805.html
- Simatupang, Richard Burton. (1995) Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment