Monday, April 27, 2015
Definisi UKM (Usaha Kecil Menengah)
Definisi UKM
Usaha Kecil Menengah adalah sebuah bangunan usaha yang berskala kecil. Umumnya,
ia dimiliki oleh perseorangan maupun kelompok. Bidang yang digarap oleh Usaha
Kecil Menengah antara lain: toko kelontong, salon kecantikan, restoran,
kerajinan, dan lain-lain. Biasanya usaha tersebut digagas oleh satu atau dua
orang pendiri.
Definisi UKM diberbagai tempat sangat berbeda.
Berbagai negara memiliki definisi mereka sendiri mengenai ukuran bisnis yang bisa dikategorikan sebagai
usaha kecil menengah. Dengan pengkategorian tersebut, jenis bisnis skala kecil
ini memiliki hak dan kewajiban khusus berkaitan dengan legalitas status
perusahaan dan besaran pajak yang harus dibayarkan pada pemerintah. Di
Australia, batas jumlah pekerjanya ialah 15 (lima belas) orang. Sedangkan di
Amerika Serikat, bisnis jenis ini bisa mempekerjakan hingga 500 karyawan.
Definisi UKM Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998
Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Definisi UKM Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)
Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Definisi UKM Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994
Didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
- Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi )
- Perorangan ( Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa )
Definisi UKM Menurut UU No 20 Tahun 2008
Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Definisi dan Kriteria UKM Menurut Lembaga dan Beberapa Negara Asing
- Jumlah tenaga kerja
- Pendapatan
- Jumlah aset
Referensi :
https://infoukm.wordpress.com/tag/kriteria-ukm/https://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment