Saturday, April 25, 2015
Sistem Tanam Paksa
Pengertian Tanam Paksa dan Sejarah Tanam Paksa
Tanam Paksa atau biasa disebut Cultuurstelsel merupakan sistem yang bertujuan dan bermanfaat bagi belanda, Tanam Paksa adalah Peraturan mempekerjakan seseorang dengan paksa yang sangat merugikan pekerja, dan tanpa diberi gaji dan tanpa istirahat.
Sistem Tanam Paksa telah menjadi sejarah bagi Rakyat indonesia. Sistem Tanam Paksa dimulai pada tahun 1816 saat pemerintahan kolonia belanda kembali berkuasa di Indonesia. Pada awalnya sebagai pemegang jabatan gubernur jenderal Hindia belanda adalah Baron van der Dapellen. Ia mencoba menerapkan politik liberal. Namun, kebijakan itu mengalami kegagalan. Penyebabnya, antara lain sebagai berikut :
Penyebab Kegagalan Politik Liberal :
- Kebijakan politik liberal tidak sesuai dengan sistem feodal di indonesia terutama di jawa
- Struktur birokrasi feodal yang panjang dan berbelit menyebabkan pemerintah tidak dapat berhubungan langsung dengan rakyat
- Kas negara makin kosong akibat Perang Diponegoro yang tidak kunjung selesai
- Kesulitan keuangan makin membesar setelah Belgia sebagai salah satu sumber dana melepaskan diri dari Belanda pada tahun 1830
- Ekspor Belanda kalah bersaing dengan Ingris.
Karena kegagalan tersebut, pada tahun 1830 Belanda melantik Johannes van den Bosch menjadi Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Johannes van den Bosch kemudian melaksanakan politik konservatif meniru gaya pemerintahan Daendels dan Raffles yaitu dengan mengeksploitasi tenaga kerja penduduk pribumi. Program kerja Van den Bosch itu lebih dikenal dengan nama Sistem Tanam Paksa atau Cuhuurstelsel.
Tujuan utama Sistem Tanam Paksa tersebut adalah memperoleh pendapatan yang besar dengan mewajibkan menanam tanaman dagang yang laku dan dibutuhkan di pasaran Eropa. seperti tebu, nila, teh, kopi, tembakau, kayu manis, dan kapas.
Ketentuan Pokok Sistem Tanam Paksa
- Para petani yang mempunyai tanah diminta menyediakan seperlima tanahnya untuk ditanami tanaman perdagangan yang sudah ditentukan.
- Bagian tanah yang digunakan untuk menanam tanaman wajib tersebut dibebaskan dari pembayaran pajak.
- Hasil dari penanaman tanaman perdagangan itu harus diserahkan kepada pemerintah Belanda. Setiap kelebihan hasil panen dan nilai pajaknya akan dibayarkan kembali sisanya.
- Tenaga dan waktu untuk menggarap tanaman perdagangan tidak melebihi dari tenaga dan waktu dalam menanam padi.
- Kegagalan panen tanaman wajib menjadi tanggung jawab pemerintah
- Bagi mereka yang tidak memiliki tanah, wajib bekerja selama 66 hari dalam setahunnya di perkebunan milik pemerintah.
- Penggarapan tanah untuk tanaman wajib akan diawasi langsung oleh penguasa pribumi. Pegawai Belanda secara umum mengawasi jalanna penggarapan dan pengangkutannya.
Penyimpangan Terhadap Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa
- Sawah dan ladang rakyat terbengkalai karena perhatian dipusatkan pada penanaman tanaman wajib.
- Rakyat yang tidak memiliki tanah harus bekerja melebihi waktu yang ditentukan.
- Luas lahan untuk penanaman tanaman wajib melebihi dari seperlima lahan garapan.
- Lahan yang disediakan untukpenanaman tanaman wajib tetap dikenakan pajaktanah.
- Kelebihan hasil panen dan jumlah pajak yang harus dibayar tidak dikembalikan.
- Kegagalan panen tanaman wajib tetap menjadi tanggung jawab petani.
Penyimpangan terhadap pelaksanaan Sistem Tanam Paksa itu telah mengakibatkan penderitaan yang sangat besar bagi rakyat pedesaan di Pulau Jawa. Seperti kelaparan, busung lapar(hongerodeem) dan wabah penyakit di mana-mana. Angka kematian makin besar di daerah Cirebon (1843), Demak (1849), dan Grobogan (1850). Hal ini mengakibatkan jumlah penduduk di daerah-daerah tersebut turun drastis.
Sistem Tanam Paksa yang mengakibatkan penderitaan menimbulkan reaksi bangsa Indonesia dengan mengadakan perlawanan , seperti yang dilakukan para petani tebu di pasuruan pada tahn 1833. Meskipun Sistem Tanam Paksa sangat menguntungkan pemerintah Belanda, Namun banyak juga yang menentangnya. Penentangan itu dilakukan baik secara perseorangan maupun dalam parlemen.
Tokoh Penentang Sistem Tanam Paksa
- Edward Douwes Dekker (1820—1 887)
- Baron van Hdevel (1812—1879)
Referensi :
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment